Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kepretan Menko Rizal hantam menteri ESDM dan Freeport

5 Kepretan Menko Rizal hantam menteri ESDM dan Freeport Rizal Ramli di Festival Batik. ©2015 merdeka.com/saugy

Merdeka.com - Hobi ceplas ceplos dan kritik kebijakan pemerintah yang dianggap tak tepat masih gencar dilontarkan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Dia mengaku tidak segan mengeluarkan jurus kepret untuk pihak-pihak yang tidak manut dengan cara kerjanya.

Tidak heran jika akhirnya banyak pihak menudingnya sebagai tukang bikin onar. Namun, dia tak mau ambil pusing. Kegaduhan yang terjadi belakangan ini disebutnya kegaduhan berisi. Dia juga mengklaim hanya mengungkap fakta, tak berniat membuat gaduh.

Saat ini, Menko Rizal menyasar kepretannya pada sektor tambang. Dia menyebut pemerintah saat ini seperti enggan mengelola hasil bumi sendiri dan ingin cepat-cepat menjualnya ke asing. Dia mencontohkan pada kasus renegosiasi tambang yang dibuat lebih cepat dari batas jangka waktunya.

Menko Rizal mengungkapkan seharusnya renegosiasi perpanjangan kontrak, jika sesuai aturan, dapat dilakukan 2 tahun sampai 3 tahun sebelum kontrak habis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia menambahkan, cadangan tambang Indonesia seperti mineral, emas dan lainnya masih ada sampai 30 tahun sampai 40 tahun ke depan. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk dikelola sendiri.

Tetapi, malah ada pejabat yang ingin menyerahkannya kepada perusahaan asing. "Kesempatan mengelola emas, kebanyakan kita kasih sama asing semua. Banyak kontrak karya yang kontraknya nyaris habis dalam 5 tahun ke depan," ujarnya.

Kemarin, Menko Rizal sudah terbuka. Kritikan kerasnya itu menyasar Menteri ESDM Sudirman Said dan raksasa tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia.

Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah kepretan Menko Rizal pada dua pihak tersebut.

Menteri Sudirman keblinger jual tambang ke asing

Menko Rizal mengungkapkan seharusnya renegosiasi perpanjangan kontrak, jika sesuai aturan, dapat dilakukan 2 tahun sampai 3 tahun sebelum kontrak habis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara."Tapi ada menteri yang keblinger untuk mempercepat menjadi 10 tahun. Saya kecewa dengan mental pejabat tersebut," tegasnya dalam Seminar Kesiapan Bangsa dan Strategi Menghadapi Krisis Energi Nasional di Jakarta.Menurut Menteri Rizal, pemerintah harus konsisten untuk tetap pada aturan yang ada. Jangan sampai oknum pejabat yang memihak pada asing ini berhasil meloloskan perpanjangan izin sebelum waktunya."Karena ada pejabat yang mentalnya keblinger malah ingin memproses lebih cepat. Menurut kami, mumpung masih ada cadangan makan rumuskan strategi dulu sehingga nilainya besar," tutupnya.

Freeport buang limbang sembarangan di sungai Papua

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menuding PT Freeport Indonesia membuang limbah sembarangan di Papua. Menurut dia, limbah yang dihasilkan dari proses penambangan ini dibuang ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.Rizal menyebut limbah Freeport merusak ekosistem. Namun, tidak ada tindakan tegas para penegak hukum atas tindakan Freeport tersebut."Freeport seenaknya, limbah dan galian yang diaduk pake mercury (senyawa kimia beracun) dibuang begitu saja ke sungai. Ikan-ikan pada mati, penduduk menderita," tegasnya di Balai Sudirman, Jakarta.Mantan menko perekonomian ini menegaskan perusahaan sebesar Freeport harus mampu melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang. Dia menilai Freeport tak mau keluarkan dana pengolahan limbah sehingga mereka langsung buang ke sungai."Enggak ada susahnya memproses limbah itu, tapi karena tamak (greedy) tidak mau bayar (mengeluarkan uang)," ungkapnya.

Menteri Sudirman pelaku pelawan hukum

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut menteri pemberi restu perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sebagai pelawan hukum. Pasalnya, kata dia, perpanjangan kontrak semestinya dilakukan sebelum dua tahun masa kontrak berakhir.Oleh karena itu, perpanjangan kontrak antara Indonesia dengan PT Freeport sebagai sesuatu yang tidak sah. "Kalau ada menteri yang menyetujui berarti melawan hukum. Perpanjangan ini sebagai sesuatu yang tidak sah, karena sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa perpanjangan mesti dilakukan setelah 2 tahun kontrak berakhir yaitu 2019," kata Menko Rizal di Jakarta.

Menteri Sudirman digaji rakyat namun membela asing

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengisyaratkan bakal mempercepat perpanjangan masa operasi PT Freeport Indonesia yang sejatinya bakal habis pada 2021. Sikap Menteri Sudirman yang seakan menyetujui perpanjangan kontrak tersebut menui protes keras dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.Menko Rizal menyebut sikap Menteri Sudirman melangkahi wewenangnya. Dia juga tidak habis pikir mengapa Menteri Sudirman rela menggadaikan negara kepada asing."Saya juga nggak ngerti, dia begitu ngeyel membela Freeport. Beliau itu dibayar dan digaji oleh rakyat Indonesia, kok justru membela Freeport," ujarnya di Jakarta.

Sudirman Said adalah menteri yang sok

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang.Klausul itu ini rencananya akan diperlonggar, sehingga memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.Menko Rizal menyebut menteri yang berani memperpanjang kontrak prematur itu, sebagai pejabat yang sombong dan tak tahu aturan. "Maka pejabat jangan sok-sokan memperpanjang kontrak. Nanti yang ada bikin keblinger saja," kata Rizal kepada awak media.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng

Penampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng

Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.

Baca Selengkapnya
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman

Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman

Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pintu GT Halim Utama Arah Tol Dalam Kota, Mobil & Pikap Ringsek

5 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pintu GT Halim Utama Arah Tol Dalam Kota, Mobil & Pikap Ringsek

kecelakaan itu terjadi tepat di gerbang atau gardu tol yang melibatkan sekira lima kendaraan.

Baca Selengkapnya
Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini

Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini

Penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya