Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Kelemahan Tax Amnesty hingga digugat ke MK

5 Kelemahan Tax Amnesty hingga digugat ke MK Sri Mulyani dan Yasonna Laoly di sidang uji materiil UU Amnesti Pajak. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sudah berlaku sejak Juli 2016. Kebijakan ini dibuat untuk mengembalikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri ke dalam negeri.

Hal ini juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Pemerintah pun menargetkan setoran program Tax Amnesty dapat mencapai Rp 165 triliun.

Akan tetapi, program ini dinilai banyak keburukannya ketimbang kebaikannya. Selain itu, program ini juga dinilai sebagai pengampunan koruptor yang memiliki harta di luar negeri.

Untuk itu, Muhammadiyah telah mengajukan gugatan terhadap program Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai program ini meresahkan masyarakat khususnya pengusaha kecil menengah.

"Pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang mencegah nahi mungkar, juga mencegah proses tata kelola ketidakadilan dan keresahan," kata Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/8).

Busyro menyatakan gugatan akan dilayangkan sesuai hasil keputusan rapat kerja nasional (rakernas) Muhammadiyah. Hal itu berhubungan juga dengan misi Muhammadiyah menjunjung amar ma'ruf nahi mungkar.

"Undang-undang Tax Amnesty praktiknya di daerah-daerah menimbulkan keresahan dan kegelisahan di masyarakat, dosen, usaha kecil menengah," ujar Busyro.

Busyro meminta pemerintah dalam menata pemerintahan memfasilitasi nilai-nilai yang tidak menciptakan kegaduhan. Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini tak selalu sempurna. Ada kelemahan-kelemahan hingga akhirnya digugat di MK. Berikut 5 kelemahannya seperti dirangkum merdeka.com:

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP