5 Hal Perlu Diketahui Seputar PPKM Darurat, Mulai Bantuan Sosial Hingga Sanksi
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan 3 Juli-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
Kebijakan PPKM Darurat ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali. Berikut hal yang perlu diketahui seputar PPKM Darurat ini. Di mana, langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
1. Bansos Kembali Diberikan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, kebijakan bantuan sosial akan digelontorkan. "Jadi Bansos akan digulirkan lagi," kata Menko Luhut.
Kementerian Keuangan akan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan tersebut nantinya akan mulai disalurkan Juli ini.
"Dengan adanya PPKM Darurat mestinya kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan 3 bulan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
2. Besaran Bansos PKH dan Sembako
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Sri Mulyani mengatakan pada 2021 program PKH dianggarkan Rp28,31 triliun dengan target 10 juta kelompok penerima. Di mana, masing-masing KPM menerima jumlah bantuan yang berbeda tergantung komposisi anggota keluarganya.
Misalnya saja, untuk PKH yang keluarganya terdapat ibu hamil dan anak usia dini maka berhak mendapatkan Rp3 juta. Kemudian untuk yang memiliki anak SD maka dia dapat dukungan Rp900 ribu, SMP dapat Rp1,5 juta, dan untuk SMA Rp2 juta.
"Dan untuk yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mereka mendapatkan Rp 2,4 juta," paparnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,1 triliun untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) selama pelaksanaan PPKM Darurat. Anggaran ini nantinya akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi Indonesia.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, bantuan sosial tunai ini nantinya akan diberikan selama dua bulan, yakni akan dimulai pada Juli sampai dengan Agustus mendatang. Adapun setiap bulannya KPM akan menerima sebanyak Rp300.000.
"Dan itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp300.000 per kelompok penerima per bulan," kata Menteri Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran kartu sembako senilai Rp200.000 dengan target 18,8 juta KPM.
"Kita juga minta untuk dilakukan percepatan penyaluran yang kemarin sudah ada rapat dengan bapak Menko PMK, Menko Perekonomian dan Menko Maritim semuanya melakukan koordinasi agar percepatan pembayaran bansos baik itu PKH dan kartu sembako bisa dilakukan, karena anggarannya sudah tersedia," pungkasnya.
3. Polisi Tutup Pintu Masuk dan Keluar Jakarta
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan bahwa mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/7) nanti. Petugas gabungan TNI/Polri akan mulai menutup dan menjaga pintu masuk dan keluar Jakarta.
Penutupan tersebut, merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa Jaya sebagai bentuk dukungan TNI/Polri terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021 besok.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil.
Larangan keluar maupun masuk tersebut berlaku kepada seluruh masyarakat. Terkecuali mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegasnya.
4. Takbiran dan Salat Iduladha di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPemerintah memutuskan untuk melarang takbiran keliling dan Salat Iduladha di masjid di zona PPKM Darurat.
"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang ada takbiran keliling arak arakan baik itu jalan kaki maupun kendaraan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, masyarakat tidak boleh melakukan takbiran di masjid. Masyarakat diimbau melakukan takbiran di kediaman masing-masing.
"Di dalam masjid juga tidak boleh diadakan, takbiran di rumah masing-masing saja," ucap politisi PKB itu.
Yaqut melanjutkan, soal Iduladha juga ditiadakan. Dia bilang, tempat ibadah di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
"Kemudian Salat Iduladha di zona PPKM Darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat tempat ibadah sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," ungkapnya.
5. Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenko Luhut Binsar Panjaitan meminta para pemuka daerah untuk mengajak masyarakat tidak berkerumun selama pemberlakuan PPKM darurat. Sebab hal tersebut bisa berbahaya untuk keselamatan bersama.
Menko Luhut meminta agar para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang mendidik. Menanggapi itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat, mulai dari yang sifatnya persuasif hingga koersif.
"Mulai dari (sanksi) preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder," tutur Menteri Tito.
Bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa ditindak dengan persuasif. Namun bila tidak bisa diatur, maka bisa dijerat dengan payung hukum yang berlaku.
"Kita terapkan UU wabah kalau kerumunannya besar, artinya diproses hukum sesuai pidana kemudian diserahkan ke jaksa sampai pengadilan," jelas Menteri Tito.
"Kalau itu tidak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sidang ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampai koersif," sambungnya.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya