Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Alasan rencana pembubaran OJK tak masuk akal

5 Alasan rencana pembubaran OJK tak masuk akal Komisioner OJK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Umur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbilang masih seumur jagung. Namun, saat ini muncul rencana aksi pembubaran lembaga pengawas industri keuangan tersebut.

Adalah Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mengajukan permohonan uji materi UU OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim yang beranggotakan sejumlah aktivis ini menilai keberadaan OJK dalam sistem pengawasan lembaga keuangan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Penyebabnya, dasar hukum berdirinya lembaga ini yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tidak merujuk pada UUD 1945 bahkan cenderung bertentangan. Dalam permohonan ke MK, mereka mempertanyakan legalitas OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan.

"Secara konstitusional cantolan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," ujar salah satu pemohon Ahmad Suryono usai mendaftarkan permohonan uji materi Gedung MK, Jakarta.

Suryono mengatakan, pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank. Hal itu didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Sehingga, wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lain adalah tidak sah. Sebab, menurut dia, Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut.

"Sektor jasa keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor dimaksud berikut pengawasannya," kata Suryono.

Suryono menerangkan, fungsi pengawasan dan pengaturan bank sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia. Ini karena keberadaan Bank Indonesia dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945.

"Dengan demikian, Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank," ungkap Suryono.

Selain itu, terang Suryono, asas independensi yang dimiliki OJK juga tidak memiliki dasar. Sebab, menurut dia, pasal yang mengatur sifat ini yaitu Pasal 1 ayat 1 UU OJK tidak memiliki rujukan.

"Bahkan jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, frasa 'independen' tidak menemukan induknya," ucap dia.

Atas dasar itu, Suryono bersama dua pemohon lain yaitu Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, mereka meminta frasa 'tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan' dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus.

Laiknya sebuah rencana tentu terdapat penolakan di dalamnya. Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis, mengatakan alasan para penggugat sangat tidak masuk akal.

Apa saja alasan dari para penolak rencana ini? Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya.

Sudah sesuai UU

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis, pembentukan lembaga OJK sudah mengikuti amanat UU reformasi tahun 1999. Dalam beleid tersebut dikatakan pengawasan perbankan harus dipisahkan dari Bank Indonesia. Pemisahan ini maka dibentuk Otoritas Jasa Keuangan."Tidak tepat alasannya begitu, UU OJK turunan UU reformasi dan sudah merujuk ke UU 1945. Pengawasan perbankan dipisah Bank Indonesia," tegasnya.Harry menganggap, pihak yang menggugat UU OJK tidak paham sejarah pembentukan OJK.

Hadir memperbaiki kegagalan BI saat krisis 98

Pengamat perbankan, Ryan Kiryanto menanggapi dingin gugatan beberapa pihak untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ryan, kehadiran OJK justru adalah untuk menggantikan posisi Bank Indonesia yang telah gagal mengawasi perbankan pada masa krisis 1998.Ryan menyebut pada masa krisis 1998, ada 16 bank yang ditutup serta banyak perbankan lainnya yang dimerger atau digabung secara paksa. Analisis ambruknya bank ini karena BI gagal mengawasi perbankan."Latar belakang adanya lembaga superbody OJK ini karena krisis ekonomi 1997 - 1998. Ada 16 bank ditutup. Stigmanya BI gagal. Dan mulai diwacanakan lembaga baru bernama lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu OJK," ucap Ryan.

Topik pilihan: OJK | Ekonomi Indonesia

Tak perlu dihapus, UU OJK cukup diamandemen

Pengamat perbankan, Ryan Kiryanto menyarankan agar OJK tidak dibubarkan, namun, cukup diamandemen jika memang ada kekurangan."Dalam proses pendirian draft kajian RUU sudah dikomunikasikan ke publik. Mestinya pada tataran itu kehendak itu (pembubaran) dimunculkan. Kalau kelahiran ini ada kelemahan-kelemahan, kemudian tidak ada lembaga mengawasi OJK badan supervisi. Bukan ide pembubaran, tapi amandemen. Meyakinkan jalannya operasional itu sudah baik, agar OJK tetap bergerak dalam koridor yang tepat," tuturnya.Pasalnya, kehadiran UU OJK ini sudah memakan waktu lama. Sehingga akan sangat disayangkan jika harus hilang.

Topik pilihan: OJK | Ekonomi Indonesia

Ciptakan 5 juta investor lokal

Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan, menyayangkan adanya gugatan untuk pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, OJK saat ini sangat diperlukan di pasar modal, terutama untuk menambah jumlah investor.Dari data Haryajid, investor lokal di pasar modal saat ini masih sekitar 350.000 orang. Dengan adanya peran OJK, dia berharap akan ada lima juta investor lokal yang bermain di pasar modal."Jumlah investor lokal kita masih minim dan masih sedikit hanya 350.000 orang. Ini bukan hanya peran perusahaan atau bursa efek tapi peran OJK kita harapkan akan mencari investor 1 - 5 juta. Karena literasi pemahaman pasar modal minim," ucap Haryajid.

Topik pilihan: OJK | Ekonomi Indonesia

Tameng ekonomi hadapi krisis

Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan, mengatakan OJK turut diharapkan akan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. OJK diharapkan menjadi tameng jika ada krisis global."Diberbagai negara Eropa, Amerika ada krisis mereka punya defensif. Sudah ada beberapa negara kena. Indonesia juga jauh lebih smooth dari negara lain. Harusnya OJK juga bisa jadi advokasi ke depan. Ketika pasar terbuka di serang pihak lain sejauh apa peran OJK ke pelaku bisnis Indonesia ke depan. Akhirnya ekonomi tumbuh," tambahnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya