4 Pro kontra kenaikan tarif tol 2017
Merdeka.com - PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola perusahaan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB dengan besaran kenaikan antara 6,7 sampai 10 persen.
"Kenaikan tarif lima ruas ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan.
Kelima ruas yang mengalami kenaikan adalah pertama, ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.
Kedua, ruas Tol Surabaya-Gempol. Ketiga, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. Keempat ruas Tol Palimanan-Kanci dan kelima Tol Semarang (Seksi A, B, C).
"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," katanya.
Ada pun 13 ruas tol yang direkomendasikan untuk melakukan penyesuaian tarif antara lain:
1. Tol Tangerang -Merak
2. Tol Cikampek-Palimanan
3. Tol Makassar Seksi IV
4. Tol Gempol-Pandaan
5. Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
6. Tol Belawan Medan-Tanjung Morawa
7. Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
8. Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
9. Tol Serpong-Pondok Aren
10. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
11. Tol Surabaya-Gempol
12. Tol Semarang ABC
13. Tol Ujung Pandang Seksi I dan II
Atas rencana kenaikan ini, timbul sejumlah pro kontra. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya