4 Pro dan kontra kehadiran Bitcoin di Indonesia
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pelarangan uang virtual seperti Bitcoin. Bank sentral menegaskan bahwa alat pembayaran tersebut belum sah penggunaannya di dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).
"Dalam PBI ini, terkait virtual currency BI tegaskan penyelenggara dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency sebab bukan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng.
Sementara, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imansyah, menuturkan pihaknya masih mengkaji dampak positif dan negatif penggunaan mata uang virtual bitcoin di Indonesia. Pihaknya belum memastikan akan memperbolehkan atau tidak penggunaan Bitcoin untuk transaksi.
"Tentu saja kita mau tahu ini barangnya apa dan bagaimana, supaya tidak berimbas negatif. Tapi itu belum firm ya. Jadi belum pasti pemerintah seperti negara lain. Jadi kita lihat kembali apakah ini positif, atau ada dampak positif kita lihat aturannya," kata Imansyah.
Fenomena Bitcoin yang tengah jadi perhatian dunia ini menimbulkan pro dan kontra di Indonesia. Sebagian mendukung, namun, ada pula yang menolak. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya