4 Jurus jitu pemerintah hindari PNS dari paham radikalisme
Merdeka.com - Sejak terjadinya teror bom di beberapa kota di Indonesia, pemerintah pun melayangkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan paham radikalisme dan tindak terorisme.
Peringatan ini pun juga ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, sejumlah menteri mengeluarkan imbauan agar PNS bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tak hanya itu, pemerintah pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi PNS yang kedapatan menyebarkan paham radikalisme.
Berikut 4 cara pemerintah agar PNS tidak menyebarkan paham radikalisme.
Pengawasan media sosial milik PNS diperketat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mengawasi institusi pemerintahan dari bibit-bibit intoleransi. Khususnya aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendukung radikalisme maupun yang melakukan ujaran kebencian. ASN ini nantinya akan dipantau aktivitas di dunia maya, seperti di media sosial.
"Seperti yang disampaikan pimpinan lembaga (Kemen PAN-RB). ASN tak boleh menyampaikan itu, termasuk ujaran kebencian," ujar Rudiantara usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Yogyakarta, Senin (21/5).
Rudiantara mengakui ada sejumlah ASN yang diduga memiliki akun media sosial yang melakukan ujaran kebencian. Selain itu ada pula ASN yang dalam unggahan di media sosial mendukung tindakan radikalisme.
Dia menegaskan, Kemenkominfo tak berwenang melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan ujaran kebencian maupun mendukung radikalisme lewat akun media sosialnya. Kemenkominfo hanya bertugas mencari data dan bukti untuk penindakan.
Menyediakan situs pengaduan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya para pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengoptimalkan penggunaan informasi digital dan media sosial secara cerdas dan bijaksana. Dia pun mengingatkan agar para pejabat dan pegawai Kemenkeu dapat memanfaatkan sarana digital dengan optimal dan beretika untuk meningkatkan kualitas masing-masing individu.
Selain itu, dia juga meminta agar setiap pejabat dan pegawai Kemenkeu mampu menjadi agen komunikasi institusi dalam penyebaran kebijakan Kemenkeu dan Pemerintah dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang baik, benar, dan mendidik untuk memperkuat persatuan, mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat Indonesia.
"Kreatif lah secara seluas-luasnya dan jadikanlah ladang baru di dalam pergaulan sosial baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk membantu memberdayakan masyarakat kita, membangun Indonesia, memperkuat persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
masyarakat dapat melaporkan melalui Whistleblowing System Kemenkeu apabila menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar netralitas PNS/ASN di media sosial (Twitter, Instagram, FB, dan lain-lain) atau sarana komunikasi pribadi (WhatsApp, Telegram, LINE, dan lain-lain).
Segera laporkan melalui situsweb: wise.kemenkeu.go.id dengan menyertakan bukti berupa link maupun screenshot. Identitas whistleblower (pelapor) dijamin 100 persen aman dan dirahasiakan.
Keluarkan larang ujaran kebencian
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan enam larangan ujaran kebencian bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN atau PNS, yaitu:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial (medsos) berupa ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos berupa ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian (poin 1 dan 1 melalui media sosial).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di medsos.
Memberikan sanksi
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menegaskan, PNS sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Nantinya, sanksi yang dapat dijatuhkan itu tergantung pada kesalahan PNS yang bersangkutan, apakah mengikuti hukum disiplin kepegawaian saja atau terindikasi sebagai tindak hukum pidana.
"Dalam UU ASN kan tercantum nilai-nilai dasar ASN, di mana setiap ASN harus setia dan taat kepada UUD 1945 yang sah, serta memegang teguh ideologi Pancasila," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/5).
Herman pun menjelaskan, pemerintah akan langsung menindak tegas bila PNS tertangkap melakukan tindak indisipliner yang bertentangan dengan hukum kepegawaian. Sementara, bila seorang PNS terjerembap ke dalam unsur hukum pidana, dia mengungkapkan, pemerintah akan mengikuti proses hukum dan keputusan pengadilan yang bersifat incraht (berkekuatan hukum tetap).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya