4 Fakta soal THR besar PNS tahun ini yang sudah disetujui Presiden Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.
"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan."
Lalu apa saja sejumlah fakta terkait THR PNS dan pensiunan tahun ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
Besaran THR tahun ini lebih besar
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," jelasnya.
Pensiunan PNS tahun ini ikut rasakan THR besar
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja."Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
THR cair paling lambat H-14
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari."Tidak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.
Presiden minta THR besar diikuti peningkatan kinerja PNS
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPresiden Jokowi berharap, pemberian THR ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri."Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," sambung Presiden Jokowi.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya