Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3,88 Juta Debitur Telah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp336,97 Triliun

3,88 Juta Debitur Telah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp336,97 Triliun Ketua OJK Wimboh Santoso. ©2017 merdeka.com/idris

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat, sudah ada sebanyak 3,88 juta debitur perbankan yang mendapatkan restrukturisasi kredit. Angka ini setara dengan nilai total sebesar Rp336,97 triliun.

"Progres kebijakan restrukturisasi industri perbankan hingga 10 Mei 2020 sudah sebesar 3,88 juta debitur," kata dia video conference di Jakarta, Senin (11/5).

Dia mengatakan, sebagian besar restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 3,42 juta debitur. Adapun total nilai debet kredit UMKM mencapai Rp16,7 triliun.

Wimboh meyakini kebijakan restrukturisasi kredit akan mengurangi tekanan risiko kredit bermasalah. Tercatat hingga Maret 2020 rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) perbankan sebesar 27 persen (gross). "Kami menjamin tidak akan bank yang goyah karena terpapar risiko NPL," ujarnya.

Dia juga berharap risiko kredit bermasalah masih akan terjaga hingga pandemi Covid-19 berakhir. Apabila ada bank yang mengalami tekanan risiko kredit bermasalah dipastikan terjadi sebelum adanya Covid-19.

Kredit Macet Sebelum Covid-19 Tak Direkstrurisasi

sebelum covid 19 tak direkstrurisasi rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Wimboh menjelaskan, dalam hal restrukturisasi kredit selama ini ada perbedaan antara masyarakat dan bank dalam pelaksanaannya. Namun dia menegaskan, perbankan tidak akan melakukan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang sudah mengalami kredit macet sebelum pandemi Virus Corona.

"Khusus penyangga restrukturisasi. Ini masyarakat nggak paham, terjadi perbedaan antara masyarakat atau debitur dengan bank, sehingga seringkali terjadi distorsi di lapangan. Kami sampaikan bahwa dalam restrukturisasi ini governance harus betul. Bahwa kredit yang bisa restrukturisasi ini kreditnya enggak macet sebelum Covid-19, kalau sudah macet enggak bisa di restrukturisasi," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP