Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Tantangan Program Kerja Ditjen Hubungan Udara Kemenhub di Tahun Anggaran 2022

3 Tantangan Program Kerja Ditjen Hubungan Udara Kemenhub di Tahun Anggaran 2022 Bandara. www.indonesia.is

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebut terdapat 3 tantangan dalam mewujudkan program kerja anggaran tahun 2022 di Ditjen Perhubungan Udara.

Pertama, terdapat perubahan rencana sebagai dampak dari refocusing anggaran tahun 2020 dan 2021 dan akan berpengaruh terhadap komposisi anggaran tahun 2022. Kebijakan ini juga berpengaruh pada pemenuhan kegiatan yang merupakan Kontrak Tahun Jamak (MYC).

"Tindak lanjutnya, perlu tambahan atas anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut sebagai dampak dari kegiatan refocusing di tahun 2021," kata Novie Riyanto dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (8/6).

Tantangan kedua yaitu adanya penurunan ruang fiskal pagu indikatif 2022, sehingga terjadi GAP sangat besar dengan pagu kebutuhan sebesar Rp13,9 triliun.

Tindak lanjut yang harus dilakukan untuk menangani tantangan kedua yaitu perlu tambahan alokasi anggaran untuk memenuhi kebutuhan sebagai dampak dan kegiatan refocusing di tahun 2021.

"Kemudian perlu dilakukan efisiensi belanja barang yang bersifat operasional yang akan berdampak kepada kebutuhan operasional dan pelayanan di Bandara," ujarnya.

Tindak lanjut lainnya yaitu penganggaran berbasis kinerja dengan meningkatkan efisiensi belanja di satker ditjen perhubungan udara dengan memanfaatkan teknologi IT.

Tantangan Selanjutnya

Selanjutnya, tantangan ketiga yaitu terkait penugasan pada pelaksanaan prioritas Nasional yang cukup besar (sesuai daftar pada SBPI tahun 2022), sehingga kemungkinan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terbatasnya ruang fiskal yang tersedia.

Mengenai masalah ini, tindak lanjut yang akan dilakukan Ditjen Perhubungan Udara adalah penundaan prioritas nasional sesuai dengan SBPI. Namun kata Novie, pihaknya akan tetap mengutamakan target di dalam Perpres 18 tahun 2020 terkait RPJMN 2020-2024 serta program yang bersifat kerakyatan yang menyentuh masyarakat langsung dengan program perintis, jembatan udara dan kegiatan padat karya.

Lalu, tindak lanjut lainnya, Ditjen perhubungan Udara akan melaksanakan pemanfaatan program pembangunan dengan skema non APBN seperti skema KPBU.

Reporter: Tira Sintia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP