Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Tahun Jokowi-JK, masyarakat tak perlu tunggu 40 tahun dapat sertifikat tanah

3 Tahun Jokowi-JK, masyarakat tak perlu tunggu 40 tahun dapat sertifikat tanah Jokowi. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bakal memasuki usia tiga tahun paa 20 Oktober 2017. Banyak pencapaian yang sudah dilakukan, salah satunya pembagian sertifikat tanah.

Alhasil, program pemerintah dalam memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset, dengan mempermudah penerbitan sertifikat tanah, banyak diapresiasi.

"Ya bayangkan saja, ada orang yang harus menunggu selama 40 tahun mengurus sertifikat hak milik, akhirnya baru terwujud sekarang dan itu gratis," ujar Ketua Panitia Rembuk Nasional Firdaus Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/10).

Menurutnya, rembuk bertema Reforma Agraria Mengakselerasi Agenda Nawacita kali ini juga akan banyak mendiskusikan masalah pertanahan yang masih sering terjadi di Indonesia. Firdaus mencontohkan percepatan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah, sering kali menghadapi masalah pengadaan dan pembebasan lahan.

"Rembuk ini mencoba mendiskusikan, dan mencari formulasi bagaimana masalah ini dapat terselesaikan, secara sama-sama menguntungkan," tegasnya.

Tidak hanya tentang pembebebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur, rembuk juga membahas berbagai persoalan seputar pertanahan.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto mengatakan, masalah tanah bukanlah masalah yang sederhana, karena itu dirinya berharap rembuk kali ini dapat menghasilkan rekomendasi yang solutif untuk pemerintah.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP