3 pegawai pajak yang ditangkap KPK sudah diberhentikan sejak 2014
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menanggapi adanya pemberitaan mengenai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga pegawainya yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan kepada wajib pajak, dengan inisial HES, ICN dan SR saat ini bukan lagi pegawai DJP.
"Ketiganya sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak 1 Agustus 2014. Kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara Internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK," ujar Mekar melalui keterangan resminya, Sabtu (12/3).
Dia menambahkan, Ditjen Pajak senantiasa bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi di Ditjen Pajak dan upaya pengamanan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak terus melaksanakan upaya reformasi birokrasi termasuk perbaikan administrasi perpajakan, kepegawaian dan pengawasan internal. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang.
"Penetapan tersangka atas ketiga pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," imbuhnya.
Untuk mengamankan penerimaan negara, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).
"Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya