3 Bulan sekali Jonan umumkan maskapai tak penuhi standar keselamatan
Merdeka.com - Level keselamatan penerbangan Indonesia masih berada di level dua. Sedangkan negara lain dalam satu kawasan ASEAN, sudah lebih tinggi dari Indonesia, sesuai internasional.
Banyak faktor membuat level keselamatan Indonesia masih di bawah negara ASEAN. Pemerintahan sebagai regulator, maskapai sebagai operator dan bandara sebagai provider infrastruktur belum sepenuhnya matang.
Pada Desember 2014, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menargetkan menaikkan level keselamatan dalam kurun waktu tiga bulan. Salah satu caranya dengan mengumumkan ke publik level keselamatan masing-masing maskapai. Dengan begitu, maskapai akan terpacu menaikkan standar keselamatan.
Mulai bulan depan atau Februari 2014, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumumkan rating keselamatan maskapai penerbangan nasional. "Bulan depan, kami umumkan level keselamatan airlines," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/1).
Jonan menuturkan, regulasi ini pernah diterapkan di Indonesia namun mendapatkan celotehan dari banyak pihak. Meski nantinya bakal mendapat pertentangan, dia tetap menerapkan regulasi itu. Bahkan, kata dia, tiap tiga bulan akan diumumkan rating keselamatan.
"Pengumuman tiga bulan rating keselamatan, saya maunya ada rating, banyak protesnya, tapi saya tetap lakukan karena sudah sesuai arahan presiden kalau maskapai penerbangan harus dibenahi. Nanti tiga bulan sekali akan diumumkan," ucapnya.
Pengumuman rating keselamatan maskapai dilakukan untuk mendorong keterbukaan atau transparansi. Selama ini pemerintah tidak pernah memaparkan hasil audit kepada publik.
Kedepannya, maskapai nasional bermasalah dalam keselamatan penerbangan, bakal diumumkan ke publik.
"Safety tidak pilih-pilih, mau punya negara atau bukan, saya akan umumkan," jelas dia.
"Industri tidak boleh tertutup. Industri harus transparan. Karena ada pertanggungjawaban ke publik yang besar," tambahnya.
Kemenhub sudah melakukan pemeriksaan seluruh maskapai penerbangan. Mantan Dirut KAI ini siap memberi sanksi kepada maskapai yang mendapatkan rating di bawah standar.
"Ya pasti ada sanksi, nanti dikasih tahu sanksinya, mungkin awal bulan depan akan di bikin aturannya," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnya