286 Ribu WP Sudah Manfaatkan Insentif Pajak Capai Rp14,59 Triliun
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat sepanjang kuartal I-2021 sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp14,95 triliun. Adapun jumlah tersebut terdiri dari beberapa pemberian insentif pajak yang ditebar pemerintah selama 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merincikan, untuk insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja dengan besaran Rp615 miliar. Kemudian insentif PPh Pasal 22 impor mencapai Rp2,53 triliun dan sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.
Selanjutnya, untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun juga telah dinikmati oleh 63.530 WP, dan Rp1,12 triliun insentif PPN dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, ditulis Jumat (23/4).
Bendahara Negara itu melanjutkan, untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp122 miliar. Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp.56,12 triliun
"Nah, jumlah WP yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya