2018, Antam Sebar Deviden Rp 306 Miliar ke Pemegang Saham
Merdeka.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan kode saham ANTM menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018. Dalam rapat tersebut, Antam mengumumkan laba bersih sepanjang 2018 sebesar Rp 874,43 miliar.
Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan, dari laba bersih tersebut perusahaan membagikan deviden sebesar Rp 306 miliar kepada pemegang saham. Dividen per saham Tahun Buku 2018 adalah sebesar Rp 12,74.
"Disetujui pembagian dividen sebesar Rp 306,05 miliar atau 35 persen dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2018," ujar Arie di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (24/4).
Pemegang saham juga menyetujui laba ditahan sejumlah Rp 568,38 miliar atau 65 persen dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2018.
Pertumbuhan Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) tahun 2018 mencapai 49 persen menjadi Rp 3,33 triliun dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp 2,23 triliun.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga mengesahkan laporan tahunan termasuk laporan keuangan program kemitraan dan program bina lingkungan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama 2018.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inarno bilang pasar saham domestik sampai dengan 28 Maret 2024 melanjutkan trend penguatan.
Baca SelengkapnyaKuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan menyentil Menhan Prabowo Subianto soal pembelian alutsista bekas senilai Rp700 tahun.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaSampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ancaman tersebut semakin serius dan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya