2016, ESDM yakin penerimaan nonpajak minerba capai Rp 30,1 triliun
Merdeka.com - Kementerian ESDM optimistis target penerimaan negara bukan pajak mineral dan batu bara (PNBP Minerba) tahun ini yang sebesar Rp 30,1 triliun tercapai. Hingga saat ini, sudah terkumpul Rp 12,5 triliun.
"Mudah-mudahan saja sampai," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Tangerang Selatan, Rabu (20/7).
Untuk itu, pemerintah masih mengandalkan setoran royalti dari beberapa perusahaan tambang besar. Seperti Adaro, Kaltim Prima Coal, dan Freeport Indonesia.
"Di sisi mineral paling gede, lima besar untuk batu bara, seperti Adaro, BC, Arutmin."
Di sisi lain, Menteri ESDM Sudirman Said telah membentuk Direktorat Penerimaan Negara Minerba. Organisasi baru tersebut dipimpin Jonson Pakpahan, sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Selain itu, Sudirman juga membentuk tiga organisasi baru. Yaitu, Biro Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, dan Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ESDM mencatat, total cadangan timah dunia sebanyak 4,74 juta ton logam pada 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaProgram transisi energi juga sejalan dan mendukung program pemerintah yang lain
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski dalam Pemilu terjadi perbedaan pendapat, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan dekarbonisasi sebesar 1,13 juta ton C02e dari target 910 ribu ton C02e.
Baca SelengkapnyaEkspor besi dan baja berkontribusi tingkatkan ekspor Indonesia.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaPenyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya