2015, Kemenhub blokir 22 perusahaan rekanan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah memasukkan sebanyak 22 perusahaan rekanan ke dalam daftar hitam sepanjang 2015. Itu artinya, puluhan perusahaan, kebanyakan bergerak di bidang kelautan, itu dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama dua tahun berturut-turut.
"Perusahaannya swasta semua. Kemarin ada Badan USaha Milik Negara yang hampir kami black list tapi mereka akhirnya menyelesaikan pembayaran," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Chris Kuntadi, Jakarta, Kamis (14/4).
Dia mengemukakan, pihaknya kerap menemukan kontraktor yang tak mengerjakan proyek pemerintah sesuai perjanjian. Semisal, pekerjaan molor melewati batas waktu.
"Maka, perusahaan ada kewajiban untuk membayar denda Atau ada pekerjaan tidak sesuai kontrak tapi dibayar sesuai kontrak maka harus dikembalikan. Ini cukup banyak," katanya.
"Kami mengirimkan surat kepada rekanan yang punya utang ke Kemenhub kalau mereka tidak membayar dalam 30 hari maka mereka akan kami black list. Sehingga mereka takut, karena kalau di black list mereka tidak bisa ikut tender program pemerintah selama 2 tahun."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya