Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penyebab Sistem OSS Belum Maksimal

2 Penyebab Sistem OSS Belum Maksimal investasi. shutterstock

Merdeka.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, 2 penyebab yang membuat sistem Online Single Submission (OSS) masih belum maksimal dan sempurna melayani perizinan usaha. Pertama, peraturan daerah sebagai syarat dikeluarkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Soal OSS, saya harus katakan OSS kita belum sempurna. Ada dua persoalan yang paling besar, yaitu PBG kita. PBG ini IMB sebenarnya, yang akan dikeluarkan kalau sudah ada Perda di kabupaten/kota dan provinsi. Tapi sekarang Perdanya belum dilakukan (belum ada)," kata Bahlil dalam Investment Forum Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif, dikutip Antara, Rabu (18/5).

Untuk itu, ada surat bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sehingga, daerah pun bisa menarik pajak atau pungutan meski belum ada payung hukum yang melandasinya lewat Perda.

"Surat bersama itu sebagai instrumen untuk bisa memberikan pungut karena ini menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah). Alhamdulillah itu sudah bisa," imbuhnya.

Selain soal PBG, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum semuanya masuk sistem OSS jadi penyebab sistem OSS belum maksimal. "Karena baru 40 kabupaten/kota yang masuk di dalam OSS. Kita harus kejar ini. Selama ini tidak bisa dilakukan, maka pasti saya yakin kondisi kita belum akan normal," jelasnya.

Untuk menyiasati masalah tersebut, Bahlil telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk tim yang bisa memberikan penanganan khusus.

"Kalau ada pengusaha-pengusaha besar yang memang butuh cepat, itu bisa langsung offline ke Kementerian Investasi supaya kita bisa beri penanganan khusus agar mereka bisa jalan. Ini biasanya (untuk) properti sama industri," katanya.

OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi

Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.

Baca Selengkapnya