Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Juni 2021, OSS Berbasis Risiko Mulai Beroperasi

2 Juni 2021, OSS Berbasis Risiko Mulai Beroperasi Ilustrasi menggunakan komputer. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/sukiyaki

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko akan mulai dikeluarkan pada 2 Juni 2021.

Penerapan sistem OSS berbasis risiko ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Sistem OSS berbasis risiko akan go live diimplementasikan pada tanggal 2 Juni," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Rabu (24/2).

Bahlil menyatakan, NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Jadi tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali adalah PP Nomor 5 tahun 2021," seru Bahlil.

Jawaban atas Keluh Kesah Pengusaha

keluh kesah pengusaha rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dia menuturkan, sistem OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan pelaku usaha.

Menurut dia, implementasi perizinan usaha berbasis risiko dalam OSS ini juga akan menjawab keluh kesah pengusaha seputar sistem perizinan yang berbelit-belit dan membutuhkan biaya besar.

"Jadi ini adalah sebuah jawaban terhadap keluh kesahnya pengusaha yang selama ini yang mengatakan bahwa mengurus izin lama, ketemu sama pejabat susah, biaya mahal, sudah begitu lambat. Konon katanya ini kata versi pengusaha nih," ujar Bahlil.

"Dengan OSS ini bapak/ibu semua yang penting izinnya lengkap saja, syaratnya harus lengkap saja, itu pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu ketemu si A, si B, si C dan si D," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP