1.759 PNS dijatuhi hukuman disiplin, 96 dipecat tidak hormat sepanjang 2017
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2017
"Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah," ucap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu (7/2),
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus.
"Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," tambah Ridwan.
Berikut data hukuman PNS:

Atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, Karo Humas BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya