15 Tahun didorong, obligasi daerah tak juga dimanfaatkan pemda
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan minimnya pemerintah daerah yang menerbitkan surat berharga atau obligasi untuk anggaran pembangunannya. Padahal, pemerintah sudah mendorong pemda untuk menerbitkan obligasi sejak 15 tahun lalu.
Advisor Grup Dukungan Strategis Pengembangan Bisnis dan Industri Pasar Modal OJK, Djustini Septiana mengatakan, penggunaan skema penerbitan obligasi seharusnya dilakukan Pemda agar mendapat dana segar tanpa perlu menunggu dana transfer daerah.
"Sudah 15 tahun tapi sampai sekarang belum satu pun pecah telur," ujarnya dalam acara seminar di Surabaya, Kamis (24/11).
Menurut dia, ada sejumlah faktor yang mendasari keengganan Pemda untuk menjalankannya skema tersebut. Salah satunya perihal minimnya pemahaman akan skema penerbitan obligasi.
"Hampir semua Pemda tidak mengerti obligasi daerah. Padahal itu bisa digunakan sebagai opsi untuk Pemda mendapatkan permodalan selain dari dana transfer daerah," kata dia.
Tidak hanya itu, pemikiran bahwa penerbitan obligasi dianggap sebagai warisan buruk berupa utang dari pemimpin sebelumnya membuat Pemda enggan melakukan skema tersebut. "Padahal ini adalah utang Pemda bukan utang gubernur," kata dia.
Di tempat sama, Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter menyebut penerbitan obligasi bisa dimanfaatkan sebagai dana segar yang bisa dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur di awal tahun mendatang. Sebab, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penurunan dana transfer daerah dari pemerintah yang pada akhirnya kerap menghambat pembiayaan infrastruktur di awal tahun.
"Tentunya ini perlu dilakukan untuk antisipasi dana transfer daerah dari Pempus yang kerap terhambat. Agar jadi dana segar untuk pembiayaan di awal tahun," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya