111 Perusahaan ajukan impor buah dan sayuran
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 111 perusahaan mengajukan untuk mendapatkan izin impor buah dan sayuran. Dari hasil verifikasi, 69 perusahaan disetujui, dua perusahaan dalam proses, 36 perusahaan ditolak dan empat perusahaan sisanya dalam verifikasi.
Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan pasca dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 60/2012 tentang hortikultura, pihaknya menjamin pasokan buah di pasar dalam negeri akan aman.
"Para pengusaha sudah cukup siap untuk melakukan importasi produk hortikultura. Jangan ada isu diberlakukannya peraturan ini lalu ada kekurangan impor produk hortikultura nantinya," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/10).
Dia memastikan para importir sudah siap mengikuti aturan yang sudah ditentukan sejak 28 September 2012 ini. Adanya aturan tersebut bisa dimanfaatkan petani untuk mendorong naiknya harga dan produksi buah lokal. "Ini memberikan perlindungan bagi konsumen secara langsung. Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa terlihat dan jangan takut kekurangan buah dari luar," ujarnya.
Dia mendesak Kementerian Pertanian segera membuat kebijakan mengeluarkan rekomendasi impor dan persetujuan hortikultura. Pemerintah tidak akan memberikan pelonggaran untuk produk hortikultura. Pihaknya tetap mensyaratkan pencantuman sertifikat label berbahasa Indonesia.
"Surveyor kami melakukan pengecekan saat verifikasi di pelabuhan. Jadi tidak ada produk yang di shipment lolos, dengan tidak ada kemasan, tanda pangan, labeling," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya