Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 November, tarif 15 ruas jalan tol naik hingga 15 persen

1 November, tarif 15 ruas jalan tol naik hingga 15 persen

Merdeka.com - PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian atau kenaikan tarif jalan tol yang berlaku mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tol berdasar pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.

Direktur Operasional PT Jasa Marga, Kristanto Priambodo mengatakan, kenaikan tarif ini akan diberlakukan di 11 ruas jalan tol milik Jasa Marga dan 4 ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Kami sudah melakukan sosialisasi sebulan yang lalu (september) " ujar Kristanto di Jakarta, jum'at (30/10).

Kristanto menjelaskan kenaikan tarif ini disesuaikan dengan inflasi yang terjadi. Untuk tahun ini besaran inflasi berkisar 9 sampai 15 persen. "Terkait dasar penyesuaian tarif bahwa penyesuaian tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen," tegasnya.

Berikut lima belas jalur tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif.

1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)

2. Jakarta-Tangerang

3. Dalam kota Jakarta‎

4. Tangerang-Merak‎

5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)

6. Serpong-Pondok Aren

7. Pondok Aren-Ulujami

8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)

9. Padalarang-Cileunyi

10. Palimanan-Kanci

11. Semarang seksi A, B, C

12. Surabaya-Gempol

13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.

15. Bali Mandara (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP