1 November, tarif 15 ruas jalan tol naik hingga 15 persen
Merdeka.com - PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian atau kenaikan tarif jalan tol yang berlaku mulai 1 November 2015. Kenaikan tarif tol berdasar pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.
Direktur Operasional PT Jasa Marga, Kristanto Priambodo mengatakan, kenaikan tarif ini akan diberlakukan di 11 ruas jalan tol milik Jasa Marga dan 4 ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Kami sudah melakukan sosialisasi sebulan yang lalu (september) " ujar Kristanto di Jakarta, jum'at (30/10).
Kristanto menjelaskan kenaikan tarif ini disesuaikan dengan inflasi yang terjadi. Untuk tahun ini besaran inflasi berkisar 9 sampai 15 persen. "Terkait dasar penyesuaian tarif bahwa penyesuaian tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen," tegasnya.
Berikut lima belas jalur tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan tarif.
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya