Video Viral Gerbang Sekolah Di Las, Siswa SD Tak Bisa Masuk 'Buka, Buka, Buka'
Merdeka.com - Sejumlah siswa SD Negeri Bunisari Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa tak bisa belajar bahkan kesulitan untuk masuk ke sekolah sendiri. Hal ini dikarenakan gerbang menuju sekolah mereka dilas oleh seorang yang menyebut sebagai ahli waris dari tanah yang dipakai untuk bangunan kelas.
Dalam video yang beredar di media sosial, puluhan anak pun berteriak dan meminta agar gerbang sekolahnya dibuka. Aksi penguncian gerbang sekolah ini dilakukan karena lahan yang diklaim ahli waris itu adalah atas nama keluarganya. Usai dibagikan, unggahan itupun mendapat beragam komentar dari warganet. Simak ulasannya:
Sekolah Ditutup
Melansir dari unggahan di Instagram @infokomando.official, membagikan video merekam potret sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) berteriak dan meminta agar gerbang menuju ke sekolah mereka dibuka.
Dalam keterangan unggahan, disebutkan jika seseorang yang mengaku sebagai ahli waris sengaja mengelas gerbang SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksi penguncian gerbang masuk ke sekolah ini dikarenakan persoalan lahan yang diklaim ahli waris atas nama Nana Rumantana. Akibatnya ratusan siswa tak bisa masuk ke sekolah dan aktivitas belajar menjadi lumpuh.
Siswa Berteriak Minta Gerbang Dibuka
Dalam video, terlihat sejumlah siswa sekolah dasar itu beramai-ramai menunggu di depan pagar sambil berteriak meminta untuk gerbang tersebut dibuka. "Buka, Buka , Buka," kata para siswa.

Instagram/@infokomando.official ©2022 Merdeka.com
Orang yang mengaku ahli waris dari lahan itu menyebutkan bahwa tanahnya ditempati untuk sembilan kelas di SD tersebut. Disebutkan bahwa kurang lebih lahan seluas 700 meter persegi di SD tersebut adalah milik keluarganya, bukan milik Pemerintah Desa.Lahan SD tersebut seluas 970 meter persegi di mana yang disengketakan oleh ahli waris adalah 700 meter persegi. Dalam keterangan, disebutkan bahwa di pintu gerbang yang digembok ahli waris terdapat surat pengumuman.
Isinya menerangkan surat keterangan kepala desa nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem, berdasarkan akta jual beli Nomor 73/pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh PPATS/Camat Kecamatan Padalarang Sutisna Ariana
Komentar Netizen

Instagram/@infokomando.official ©2022 Merdeka.com
Usai dibagikan, unggahan itupun mendapat beragam komentar dari netizen. "Itu ahli warisnya apakah tidak pernah sekolah? Mengedepankan ego," kata @ajib***"Jangan terfokus ke ahli waris, fokusnya itu ke pemda dan dinas terkait yang bertanggung jawab atas hal semacam ini.. Kalau ahli waris itu benar, berarti hak mereka diserobot oleh pemerintah donk," tulis @legendary***"Ente boleh pake jalur hukum, tp caranya kaga begitu juga, biarin anak SD belajar, sementara proses jalur hukum berlanjut," ungkap @fadjar***"Masing2 pihak punya surat kepemilikan dan sama2 punya Hak, tinggal di uji ajh kebenaranya di Pengadilan. Tp kalo main pager ajh bisa ajh jd Pidana, Karna merusak Fasilitas Negara," ungkap @fajar***
Video
Berikut videonya:
Lihat postingan ini di Instagram (mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya