Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salam Metal Kuat Ma'ruf ke Arah Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Salam Metal Kuat Ma'ruf ke Arah Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara Salam Metal Kuat Ma'ruf. Youtube/MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah divonis Kuat langsung berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum. Kemudian Kuat berjalan menuju pintu keluar dan memberikan salam metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang vonis Kuat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'uf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

(mdk/end)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP