Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Anak Ferdy Sambo Sang Ayah Divonis Mati, Ibu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Bui

Reaksi Anak Ferdy Sambo Sang Ayah Divonis Mati, Ibu Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Bui Potret Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Bersandar di Bahu Sang Ayah 'Pahlawanku'. Instagram/trishaeas©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Putri sulung Ferdy Sambo, yakni Trisha Eungelica turut menjadi sorotan usai Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada kedua orang tuanya.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Trisha memberikan reaksi usai Sambo divonis hukuman mati.

Ia juga sempat membagikan potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah berpelukan sebelum vonis dibacakan. Simak ulasannya:

Reaksi Anak Ferdy Sambo

unggahan anak ferdy sambo

Instagram/@trishaeas ©2023 Merdeka.com

Melalui akun @trishaeas, putri sulung Sambo itu mengunggah foto sebuah bangunan rumah berwarna abu-abu. Terlihat postingan itu menunjukkan potret rumah yang dikelilingi pepohonan dan juga langit cerah.

Tak tahu pasti apa maksud dari postingan tersebut. Sebab, Trisha tak menyertakan keterangan apapun pada postingan Instagram Story-nya itu. Namun ia mengunggah foto itu tepat setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan.

Unggah Foto Ayah dan Ibu

Beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha sempat mengunggah pesan menyentuh di feed Instagramnya. Ia tampak membagikan foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tengah berpelukan erat. Pada kolom keterangan unggahan, ia menuliskan pesan singkat yang menyatakan bahwa ia sangat menyayangi kedua orang tuanya itu.

unggahan anak ferdy sambo

Instagram/@trishaeas ©2023 Merdeka.com

"iloveuboth," tulis Trisha singkat dalam keterangan unggahannya. Usai dibagikan, unggahan Trisha itupun langsung ramai mendapat komentar dari warganet.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2) kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu saat membacakan vonis. Sambo terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain itu, ia juga telah mencoreng nama baik institusi Polri dengan menciptakan kegaduhan ini. "Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Selain Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023)."Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.Hakim mengatakan, jika pembunuhan Brigadir J berawal dari cerita yang disampaikan oleh Putri kepada Sambo. Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan. Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP