Puluhan TKA China Masuk Indonesia, Kok Bisa?
Merdeka.com - Virus corona kini tengah menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Beberapa langkah telah ditempuh pemerintah agar virus tersebut tak menyebar luas.
Salah satu kebijakan pemerintah yaitu membatasi WNA yang akan masuk ke Indonesia. Tetapi pada Selasa (31/3) kemarin, terdapat puluhan TKA asal China yang masuk ke Kabupaten Bintan.
Kok bisa? Berikut ulasan lengkapnya.
Puluhan TKA China Berlabuh di Kabupaten Bintan
Pada Selasa (31/3) kemarin, puluhan tenaga kerja asing asal China masuk ke Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka masuk melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin.
"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," ujar Agus di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3).
Agus mengatakan jika seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh serta tak ada yang menunjukkan gejala corona atau covid-19.
"Mereka juga dilengkapi surat keterangan sehat dari negaranya," terangnya.
TKA China di Bintan akan ke PT BAI
Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, Agus menjelaskan bahwa TKA tersebut akan menuju ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Tetapi, ia belum dapat memastikan apakah mereka untuk keperluan kerja atau keperluan lain. "Saya tidak tahu pasti, silahkan konfirmasi ke PT BAI atau Disnaker Bintan," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Disnaker Bintan Terima Informasi Soal Kedatangan TKA China
Indra Hidayat selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan mengatakan bahwa ia telah menerima informasi tentang kedatangan puluhan TKA asal China tersebut.Bersama tim terpadu yang meliputi Disnaker Bintan, Disnaker Provinsi Kepri, Polres, Imigrasi Tanjungpinang, Dinas Kesehatan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) tersebut."InsyaAllah, besok kami akan turun pemeriksaan ke PT BAI," tutupnya.
Pemerintah RI Telah Melarang WNA Masuk ke Indonesia
2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melarang WNA masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi."Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat bersama Jokowi, Selasa (31/3) dikutip dari Liputan6.com.Retno mengatakan bahwa larangan masuk untuk WNA tersebut memiliki beberapa pengecualian. WNA yang merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas, Kartu Izin Tinggal Tetap, Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Pemegang Izin Tinggal Dinas masih diperbolehkan untuk masuk. "Dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan yang berlaku. Tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," terangnya.
Soal Aturan Perlintasan WNA Masuk Indonesia Diminta Dievaluasi Berkala
2020 Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo meminta agar aturan yang mengatur tentang perlintasan WNA masuk ke Indonesia dievaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 ke Indonesia."Saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA ke Indonesia dievaluasi secara reguler secara berkala untuk antisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (31/3) dikutip dari Liputan6.com.Jokowi menjelaskan bahwa saat ini lebih dari 202 negara tengah menghadapi tantangan virus corona. Penyebaran virus ini juga telah bergeser dari negara China ke Amerika Serikat dan Eropa. Melihat kondisi tersebut, Jokowi menekankan perlunya perkuat kebijakan perlintasan WNA ke Indonesia. Terlebih beberapa negara menghadapi kasus penyebaran virus corona yang disebabkan imported case atau terinfeksi dari luar negeri.
Sebelumnya, 49 WNA China Masuk ke Kendari
Beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial tentang 49 WNA China yang tiba di Kendari. Mereka datang melalui Bandara Haluoleo. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun memberikan penjelasannya. 49 WNA China tersebut telah menjalani rangkaian pemeriksaan medis sebelum tiba di Indonesia pada Minggu (15/3) lalu.
49 WNA yang Masuk Kendari Telah Dikarantina di Thailand
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang mengatakan bahwa 49 WNA China yang datang di Kendari telah dikarantina di Thailand selama kurang lebih 14 hari."Berdasarkan medical certificate atau surat sehat pemerintah Thailand sejak tanggal 29 Februari hingga 15 Maret 2020 bahwa mereka telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020," kata Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3) dikutip dari Liputan6.com.Ia juga menambahkan bahwa usai menjalani karantina di Thailand, 49 WNA China tersebut kemudian terbang dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 15 Maret 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 49 WNA China tersebut dinyatakan layak masuk wilayah NKRI oleh Imigrasi.
49 WNA yang Masuk Kendari dalam Rangka Uji Coba Kemampuan Bekerja
Alvin mengatakan bahwa 49 WNA yang masuk ke Kendari tersebut dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Ia juga menyampaikan bahwa 49 WNA tersebut menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku selama 60 hari."(Visa) itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja," kata Arvin.
Imigrasi Akan Pantau Warga Negara dari Luar Negeri
Tak hanya kepada WNA, pihaknya juga akan memantau warga negara yang habis bepergian dari luar negeri. Sebelum dinyatakan sehat, Imigrasi tidak akan memberikan izin mereka yang baru tiba di tanah air untuk masuk ke wilayah NKRI."Perlu diketahui bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, Imigrasi, dan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia," ujar Arvin.
Imigrasi Sempat Tolak WNA Masuk Indonesia
Sebelumnya, Jhoni Ginting selaku Pelaksana tugas harian (Plh) Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa pihaknya telah menolak 126 WNA yang akan berkunjung. Ia mengatakan bawa peraturan ini diterapkan sejak virus corona atau covid-19 terpapar di sejumlah negera yaitu 6 Februari hingga 10 Maret 2020."Migrasi sudah sudah menolak 126 WNA terhitung dari 6 Februari hingga 10 Maret," kata Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Beberapa Negara Dilarang Masuk ke Indonesia
Jhoni menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sejak ada kejadian tersebut, sesuai dengan peraturan No 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal, sebagai upaya pencegahan masuknya virus corona menetapkan menutup sementara semua penerbangan dari Tiongkok.Tetapi, beberapa negara yang mengalami lonjakan signifikan juga dilarang untuk masuk ke Indonesia, seperti Italia, Iran, Korea."Oleh karena itu dikeluarkan kembali yang tadi saya ini perluasan yang daripada yang mainland china tadi, menjadi ditambah jadi tiga negara, jadi China, kemudian iran, itali dan korsel," ujar Jhoni.Jhoni pun menambahkan bahwa 126 WNA tersebut akan dideportasi ke negara masing-masing. "Kami akan serahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan," imbuhnya.
Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai Berlaku 2 April 2020
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah sepakat untuk melarang WNA masuk di tengah virus corona yang mewabah. Kecuali, bagi mereka pemegang surat izin tinggal di Indonesia.Plt Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut baru akan berlaku mulai Kamis, 2 April 2020. Hal ini sesuai dengan Permenkumham."Statement menlu dan juga mengacu Permenkumham diberlakukan per tanggal 2/4," terangnya.Faizasyah pun menambahkan bahwa dalam aturan tersebut terdapat pengecualian terkait larangan WNA masuk ke Indonesia. Untuk lebih jelasnya, Kemenlu menyerahkan kepada Imigrasi."Dalam peraturan menteri tersebut juga ada pengecualian. Untuk pastinya imigrasi yang lebih paham. Saya belum lihat Permenkumham nya," ujar Faizasyah.
(mdk/add)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpisah Jarak Korea Indonesia, Prosesi Lamaran Pasangan Ini Viral Curi Perhatian
Selalu ada jalan untuk semua niat baik termasuk rencana untuk melamar kekasih.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaChina Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah Penularan Virus Nipah, Kenali Gejalanya
Infeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari China, Nasib Indonesia Jadi Negara Maju atau Tidak Ditentukan 2 Pilpres Selanjutnya
Adapun perhitungan ini didapatnya setelah berkaca dari China, yang butuh waktu 40 tahun untuk jadi negara dengan kekuatan ekonomi besar dunia.
Baca SelengkapnyaCuaca Hujan adalah Turunnya Air dari Awan, Ini Penjelasannya
Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki curah hujan yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaCerita Konglomerat China Gagal Melamar Kerja 30 Kali hingga Akhirnya Punya Kekayaan Ratusan Triliun
Mereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca Selengkapnya