Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pergub DI Yogyakarta Dinilai Ancam Demokrasi, Ini Isinya

Pergub DI Yogyakarta Dinilai Ancam Demokrasi, Ini Isinya Sri Sultan Hamengku Buwono X. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY), menentang keras Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 tahun 2021, tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Sebab, Pergub yang ditandatangani oleh Sultan Hamengkubuwono X pada 4 Januari 2021 lalu, dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi di Indonesia dan dianggap mengancam kehidupan demokrasi masyarakat DIY.

Sejumlah perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari 27 organisasi itupun, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membatalkan Pergub tersebut. Berikut isi Peraturan Gubernur DIY yang tengah menjadi kontroversi:

Elemen Masyarakat Tolak Pergub DIY

Sejumlah organisasi masyarakat di DIY bersatu mengecam Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021. Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyebut, pergub yang ditandatangani Sultan HB X ini menjadi kado buruk bagi demokrasi di DIY.

Ia mengatakan, ada beberapa pasal-pasal dalam Pergub itu yang dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi. Diantaranya tertuang pada Bab III pasal 11, yang menjabarkan bahwa dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.

"Lewat pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," jelas Yogi.

Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyebut, jika Pergub nomor 1 tahun 2021 ini bertentangan dengan pernyataan yang pernah diucapkan oleh Sultan HB X.

Tri Wahyu mengatakan, dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan.

"Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat. Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," papar Tri Wahyu.

Isi Peraturan Gubernur

Berikut Peraturan Gubernur (Pergub), yang berisi pasal-pasal yang mengatur soal Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, dilansir dari laman resmi jogjaprov.go.id, (20/1/2021):

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

Isi Pergub DIY yang Jadi Kontroversi

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

pergub diy

Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP