Penyintas Covid-19 Boleh Mendapatkan Vaksin, Ini Syarat yang Perlu Diperhatikan
Merdeka.com - Program vaksinasi kini tengah digalakkan di Indonesia demi memutus rantai penyebaran virus covid-19. Bahkan pemerintah sudah memberlakukan program 1 juta vaksin dalam satu hari untuk warganya.
Hingga saat ini memang belum ditemukan vaksin yang bisa membuat seseorang tidak tertular covid-19. Namun pemberian vaksin berguna membuat sistem imunitas tubuh kuat dan kemungkinan terkena virus covid-19 dapat ditekan.
Namun bolehkan vaksin ini diberikan kepada orang yang sudah pernah terpapar covid-19 atau biasa disebut dengan penyintas? Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagi penyintas covid-19 yang ingin melakukan vaksinasi.
Dirangkum dari Good Doctor, penyintas covid-19 boleh mendapatkan vaksin dengan memerhatikan beberapa syarat:
1. Menjalani tes virus dan serologi. Sebelum menerima vaksin, penyintas covid-19 harus dites untuk menilai infeksi SARS-COV-2 akut dalam tubuh.
2. Dilakukan Setelah 3 Bulan. Syarat selanjutnya penyintas sudah 90 hari dinyatakan sembuh dari covid-19 karena setelah 3 bulan dan kekebalan tubuh terhadap covid-19 akan menurun.
3. Periksa suhu tubuh dan tekanan darah. Vaksin akan ditunda jika suhu tubuh penyintas covid-19 melebihi 37,5 derajat celcius dan tekanan darah lebih dari 180/110 mmHG. (mdk/bil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya