Pengendara Motor Ditilang Karena Kawal Ambulans, Begini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Baru-baru ini beredar video seorang pengendara motor mengawal ambulans diberhentikan Polisi. Polisi menjelaskan alasan pelarangan mengawal ambulans.
Video polisi melakukan tilang itu viral dan ramai dikomentari. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan membenarkan peristiwa tersebut.
Simak ulasan dan videonya berikut ini.
Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans
Seorang pria berjaket hitam mengendarai kendaraan roda dua dengan pelat L, tampak diberhentikan oleh Polisi. Video berdurasi 1 menit 36 detik itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @sennulvc.
TikTok @sennulvc ©2021 Merdeka.com
"Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total, jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana loo. Jangan gitu ya lain kali," tulis dalam keterangan badan video.
"Dari komunitas apa? Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi," kata Polisi.
"Enggak komunitas. Membantu membuka jalan pak," jawabnya.
Warga Sipil Dilarang Mengawal
TikTok @sennulvc ©2021 Merdeka.com
Sang Polisi pun menuturkan alasan pria itu dilarang mengawal. Karena kewenangan pengawalan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya Polisi.
"Enggak pak," tukasnya.
"Saya jelaskan ya, Anda telah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12 UU Nomor 22. Di mana yang berhak mengawal adalah kepolisian negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan," tegas polisi.
Penjelasan Polisi
TikTok @sennulvc ©2021 Merdeka.com
Tak berhenti di situ, pria itu masih diberondong dengan sejumlah pasal yang bisa menjeratnya jika memaksakan diri mengawal.
Polisi berseragam lengkap itu juga menjelaskan, pengawalan oleh warga sipil bisa dikenai pasal 287 ayat 4 yang berisi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59."
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan punya hak utama prioritas, dan itu diatur dalam undang-undang. Anda menyalahi aturan dan kewenangan. Kalau Anda memaksakan bisa dikenakan pidana di pasal 287 ayat 4," pungkasnya.
Ramai Komentar
Video unggahan akun TikTok @sennulvc lantas disukai dan dikomentari banyak pengguna. Tak sedikit warganet yang justru menanyakan peran Polisi selama ini saat ada ambulans warga sipil yang lewat.
Meski ada pula yang mengkhawatirkan, jika para pengawal ambulans berani bertindak kasar kepada pengguna jalan lain. Bahkan sampai ada aksi kekerasan.
TikTok @sennulvc ©2021 Merdeka.com
"Bapaknya bener, tapi saya sebagai masyarakat gak pernah liat polisi ngawal ambulance, yang sya lihat adanya ngawal moge, dan rombongan mobil sport, dll ?," tulis @redenichtzuviel.
"Apalagi yang ngawal mobil jenasah sampe mukulin orang yang telat minggir," tulis @johndoe412109
"Nah itu bapak tau aturanya kenapa setiap ada ambulan lewat enggak dikawal??.. tapi malah rombongn harley yang dikawal," tanya akun @callcenter25jam.
"Seumur umur ga pernah liat polisi kawal ambulance kecuali isinya orang penting di Indonesia -_-," tulis @sloooowly.
"Itu solidaritas warga, karena kalo polisi yg ngawal pake duit," tulis @hendrifirmansyah5.
"Ngawal engga ceramah iya," tukas @ekobdlstr.
"Lah TERUS POLISI nya ngawal gak😂😂,,abg kndung gua POLISI tapi gua lebih dukung TNI🥰. smg abg gua gk baca komen gua 😂😂🤣," tulis @4ftxayuspinzz.
"Yang berhak mengawal kepolisian negara, selama gua hidup di desa maupun di kota, enggak pernah gua liat polisi ngawal ambulan, kecuali pasiennya penjabat," tulis @REVWXYZ.
Video Tilang Pengawal Ambulans
Momen saat seorang pria diberhentikan oleh Polisi lantaran mengawal ambulans menuju rumah sakit.
Meski begitu, menurut informasi yang dihimpun sang pria tidak ditilang hanya diberi peringatan dan penjelasan.
Berikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam momen ketika beberapa mobil hampir tidak bisa melalui tanjakan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaViral video pengemudi nekat buntuti ambulans beserta rombongan keluarga sampai endingya panas dingin.
Baca SelengkapnyaDalam video viral nampak kendaraan minibus warna putih itu melaju zig zag menyalip kendaraan lain di depannya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaViral korban kecelakaan lalu lintas dibawa menggunakan mobil pikap di Kecamatan Muaragembong Bekasi.
Baca SelengkapnyaVideo aksi anarkis sekelompok pemotor yang menyerang sejumlah pemuda kampung Bahari viral.
Baca Selengkapnya