Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Kini Ditahan di LPKS

Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Kini Ditahan di LPKS Mario Dandy-AG-Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini, status AG dalam kasus ini adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Penahanan tersebut dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret kemarin. Berdasarkan kewenangan penyidik, AG disebut akan ditahan sekitar 7 hari. Berikut potret terbarunya usai diamankan LPKS:

AG Ditahan LPSK

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) kemarin, diputuskan jika AG tergolong sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Alasan Penahanan

Disebutkan, jika penahanan AG ini didasarkan pada dua penilaian, yakni objektifitas dan subjektifitas dari penyidik. Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana."Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.

Ditahan 7 Hari

ag pacar mario dandy

©2023 Merdeka.com

Kemunculan AG ke publik pun langsung jadi sorotan. Namun, ia tampak enggan memunculkan wajahnya di hadapan awak media. Penahanan AG ini sendiri disebut sudah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. "Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki. Selama menjalani pemeriksaan, AG juga diketahui didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Status AG Dalam Kasus Ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

mario dandy ag shane

©2023 Merdeka.com

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki.Meski tak ditetapkan sebagai tersangka, AG dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya