Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Kini Ditahan di LPKS
Merdeka.com - Pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini, status AG dalam kasus ini adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penahanan tersebut dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret kemarin. Berdasarkan kewenangan penyidik, AG disebut akan ditahan sekitar 7 hari. Berikut potret terbarunya usai diamankan LPKS:
AG Ditahan LPSK
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan, AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) kemarin, diputuskan jika AG tergolong sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Alasan Penahanan
Disebutkan, jika penahanan AG ini didasarkan pada dua penilaian, yakni objektifitas dan subjektifitas dari penyidik. Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana."Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.
Ditahan 7 Hari
©2023 Merdeka.com
Kemunculan AG ke publik pun langsung jadi sorotan. Namun, ia tampak enggan memunculkan wajahnya di hadapan awak media. Penahanan AG ini sendiri disebut sudah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. "Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki. Selama menjalani pemeriksaan, AG juga diketahui didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Status AG Dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
©2023 Merdeka.com
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujar Hengki.Meski tak ditetapkan sebagai tersangka, AG dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca Selengkapnya