Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pantang Menyerah FPI, Dibubarkan Pemerintah, Langsung Gaspol Ganti Nama

Pantang Menyerah FPI, Dibubarkan Pemerintah, Langsung Gaspol Ganti Nama papan nama markas FPI diturunkan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan jika FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Berikut ulasan lengkapnya.

Beberapa Nama Menjadi Deklarator Lahirnya Front Persatuan Islam

Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:

Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.

Keterangan Pers Front Persatuan Islam

Dalam keterangan pers Front Persatuan Islam, Front Persatuan Islam memberikan imbauan pada seluruh pengurus, anggota serta simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia dan mancanegara."Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis dalam keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.

SKB Pelarangan FPI Dinilai adalah Pengalihan Isu

Mereka menilai jika Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan FPI adalah upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI."Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," kata mereka. Front Persatuan Islam pun memandang keputusan pemerintah yang melarang FPI juga bertentangan dengan hukum konstitusi dan hukum lainnya. "Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," ujar Front Persatuan Islam.

Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika pemerintah melarang aktivitas FPI. Mahfud mengutip peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014."Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud MD.

(mdk/add)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP