Obat Terapi Covid-19 Ivermectin, Ketahui Harga & Cara Konsumsi
Merdeka.com - Kasus pasien positif Covid-19 kian bertambah setiap hari. Vaksin di Indonesia pun belum diberikan secara merata dan obat untuk pasien Covid-19 masih terus dicari. Tetapi, ada beberapa obat yang sudah dipakai untuk menjadi terapi pasien Covid-19, salah satunya Ivermectin.
Obat ini sendiri saat ini tengah berada pada fase uji stabilitas di Indonesia. Meski begitu, Ivermectin dipastikan telah teruji efektivitasnya berdasarkan sejumlah jurnal kesehatan.
Melansir dari Liputan6.com, simak ulasan informasinya berikut ini.
Izin Edar BPOM
PT Indofarma selaku BUMN farmasi secara resmi telah merilis obat terapi untuk pasien Covid-19 yakni Ivermectin. Obat tersebut juga telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Erick Thohir, Menteri BUMN dalam video konferensi (21/6/2021), menyebutkan bahwa akan terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Ivermectin harus mendapat izin dokter dalam penggunaan kesehariannya.
Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Menteri BUMN mengatakan Ivermectin dianggap bekerja dalam menekan perkembangan dan penularan virus penyebab Covid-19.
Harga Ivermectin
Obat terapi pasien Covid-19 Ivermectin dibanderol dengan harga yang cukup terjangkau. Berkisar mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet. Ivermectin saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Obat ini dipastikan teruji efektif berdasarkan beberapa jurnal kesehatan. Erick Thohir menyebutkan kapasitas produksi Ivermectin sekitar 4 juta tablet per bulan. Obat ini diharapkan sebagai solusi dari penanganan virus Covid-19.
Cara Konsumsi Ivermectin
Ivermectin produksi PT Indofarma Tbk (INAF) menjadi opsi untuk pengobatan pasien Covid-19. Erick Thohir menyebutkan, dari studi yang ada, obat Ivermectin dianggap bisa membantu terapi pencegahan dengan memakan dalam 1 bulan di hari pertama dan hari ketiga hanya 1 tablet. 
©2021 Merdeka.com
Untuk pasien Covid-19 kategori ringan dapat mengonsumsi pada hari pertama, ketiga dan kelima dengan dosis 2-3 butir per hari pada saat terapi. Sedangkan, untuk pasien Covid-19 kategori sedang dapat mengonsumsi pada hari pertama hingga hari kelima secara teratur. Erick Thohir menegaskan, mengonsumsi obat Ivermectin adalah sebagai terapi bukan pengobatan.
Pemakaian Harus Sesuai Rekomendasi BPOM
Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan jika obat Ivermectin tidak bisa digunakan sembarangan kepada pasien penderita Covid-19. Penggunaan Ivermectin hanya untuk pasien Covid-19 dan harus sesuai rekomendasi BPOM. Wiku juga meminta kepada pemerintah daerah yang sudah menerima bantuan pengobatan Ivermectin untuk memastikan penggunaan obat sesuai yang direkomendasikan. Wiku menambahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19."Kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus di bawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," jelas Wiku.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya