Nekat Mudik dengan Menumpang Truk Pengangkut Sayur, Sejumlah Warga Kena Razia Polisi
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan aksi pemudik yang nekat bersembunyi di dalam truk bermuatan sayur untuk bisa pulang ke kampung halamannya.
Seperti diketahui aparat kepolisian telah melakukan penyekatan di sejumlah titik dalam rangka mengikuti kebijakan larangan mudik Pemerintah.
Aksi pemudik yang berhasil digagalkan oleh petugas itu diunggah pada akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Berikut potretnya:
Pemudik Menumpang di Truk Sayur
Melansir dari unggahan, truk bermuatan sayur yang juga membawa pemudik itu terkena razia polisi di KM 31 Tol Cikarang, sekitar pukul 01.51 WIB dini hari. Polisi pun langsung mengamankan kendaraan sekaligus penumpang yang turut di dalamnya.
"Pukul 01.05, Polri amankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Potret Pemudik Menumpang Truk Sayur
Dalam foto yang dibagikan, nampak beberapa pemudik tertangkap bersembunyi di dalam truk. Mereka menumpang truk pengangkut sayuran tersebut dengan tujuan ke daerah Garut, Jawa Barat. Setelah dibagikan foto pemudik yang terkena razia polisi itupun lantas menjadi viral di media sosial.

Instagram/@tmcpoldametro ©2021 Merdeka.com
Larangan Mudik Lebaran 2021
Seperti yang kita ketahui Pemerintah memutuskan untuk melarang pelaksanaan mudik tahun ini. Larangan mudik itu dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru penularan virus Covid-19. Dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 yang berlaku hingga 17 Mei mendatang, Polda Metro Jaya mengerahkan lebih dari 4.000 personel kepolisian dan gabungan. Operasi ini dilakukan di 31 titik penyekatan dan 77 pos pengamanan di Jabodetabek.
Ada pun titik penyekatan yang diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021 adalah dua jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.
Lalu 3 jalan arteri non tol, yakni Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, dan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, kemudian tiga terminal bus, yakni Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.
Orang yang Diizinka Mudik
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, syarat enam perjalanan mudik yang diperbolehkan. Pertama truk pengangkut logistik. Kedua, perjalanan dinas dengan syarat harus menunjukkan surat dinas print out bertanda tangan. Ketiga perjalanan kedukaan dengan membawa surat keterangan desa atau lurah SIKM. "Kecuali ada truk yang dicurigai ada orang. Jadi kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam truk tersebut," kata Sambodo, Kamis (6/5).Perjalanan mengunjungi orang sakit dengan syarat menunjukkan surat sakit. Dan yang terakhir perjalanan bagi ibu hamil dan satu orang pendampingnya dengan membawa surat keterangan hamil atau akan bersalin.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya