Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu

Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan. Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resort Gowa akhirnya menangkap mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan alias Mardani M (MM). Mardani sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Desa Panciro, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.

Ancaman hukuman penjara telah menanti. Sosoknya kala digiring masuk ke kantor polisi lantas viral dan mencuri perhatian. Mardani memilih menunduk dari sorotan media.

Berikut ulasan dan video saat Mardani digiring ke Polres Gowa.

Tertunduk Lesu

Melansir dari laman Instagram @infokomando yang mengunggah ulang video Mardani. Tampak dalam video, ia turun dari mobil putih besar.

momen satpol pp arogan digiring ke tahanan

Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com

Sosok Mardani terlihat tertunduk lesu, didampingi sang kuasa hukum Syafril Hamzah dan seorang petugas wanita.

Satpol PP arogan itu mengenakan kaus berkrah warna biru muda, serta memakai peci hitam. Mardani seakan menutup diri dari sorotan kamera media.

Ancaman Hukuman

momen satpol pp arogan digiring ke tahanan

Konferensi Pers di Polres Gowa, Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjabarkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa. Disebutkan bahwa MM terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Persangkaan yang kami masukkan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara ini untuk pemeriksaan tersangka masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap, kita adakan gelar perkara untuk menentukan ke tingkat penyidikan lebih lanjut," kata Tri.

Pasal 351 KUHP, (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Resmi Ditahan

tampang satpol pp arogan yang pukul pasutri

Potret Satpol PP Arogan yang Pukul Pasutri, Facebook Mardani Hamdan ©2021 Merdeka.com

Selain interogasi terhadap pelaku penganiayaan, Polres Gowa juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Termasuk kepada Nurhalim alias Ivan selaku korban pria dan pemilik warkop.

"Ada sekitar enam orang (saksi). Dari kepolisian dua, dari Satpol PP dua orang, masyarakat umum yang di TKP satu orang, dan satu korban (pria)," terang AKBP Tri.

Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan. Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Video Satpol PP Arogan Digiring

Berikut videonya.

      View this post on Instagram

A post shared by Infokomando 🔴 (@infokomando)

(mdk/kur)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP