Mengungkap Alasan Dua Eks Pegawai KPK Bersedia jadi Pengacara Ferdy Sambo & Istrinya
Merdeka.com - Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Febri menjadi kuasa hukum Putri dan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Keduanya pun mengungkapkan alasannya bersedia menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Alasan Bersedia Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Rasamala Aritong mengungkap alasan dirinya masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Ia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).
Kedua, Rasamala menerima mengawal Ferdy Sambo juga karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.
"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.
Sehingga, lanjut dia, terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka Ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," katanya.
Alasan Bersedia Jadi Kuasa Hukum Putri
Sementara itu, Febri Diansyah mengaku diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Febri menjadi kuasa hukum Putri.Febri menyanggupi bergabung menjadi tim pengacara setelah mempelajari kasus yang menjerat Putri. Dia mengaku sudah bertemu dengan Putri secara langsung.Dia berjanji akan menangani kasus yang menjerat Putri secara objektif. Akan tetapi, dia belum bicara banyak perihal keputusannya mendampingi Putri Candrawathi."Saya akan dampingi secara objektif. Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Ujian Bagi Febri
©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Tak hanya itu, Febri juga mengaku tugas mendampingi Putri akan menjadi ujian untuk dirinya sebagai advokat. Ia dikenal sebagai pegiat antikorupsi."Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).Febri berjanji bersikap objektif selama memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi."Saya akan dampingi secara objektif dan faktual," janji Febri.
Rasamala Aritonang
Sebelum menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasmala merupakan mantan penyidik KPK. Dia menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sebelum dipecat per 30 September 2021 lalu karena tak lolos TWK.Selama bekerja di KPK dari tahun 2008 hingga 2021, putera asli Sumatera Utara ini pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).Pada Januari 2022, Rasmala beralih profesi menjadi Pengacara dengan bergabung di firma hukum Visi Law Office milik Arman Hanis, usai menolak tawaran menjadi ASN Polri. Dia sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).Adapun kasus besar yang pernah Rasmala tangani yakni menjadi pengacara Budi Hermanto, terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas.Mantan senior di Biro Hukum KPK ini merupakan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana dan Universitas Indonesia. Rasmala juga menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan untuk mata kuliah Studi Antikorupsi.
Febri Diansyah
Sebelum menjadi penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) sekaligus Kepala Biro Humas KPK. Lalu, Febri mengundurkan diri dari KPK per 18 September 2020 lalu.Alasan Febri mengundurkan diri dari KPK berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang di dalamnya berisikan para pegawai KPK harus menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK).Kemudian, Febri menjadi Jubir Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. Kantor itu bikinan masyarakat sipil sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja KPK dan dipecatnya 57 pegawai tak lolos TWK.Selama bekerja di KPK dari tahun 2016 hingga 2020, Febri juga pernah dipercaya menjabat sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Karir dia berlanjut setelah ditunjuk menjadi Jubir KPK.Putera asli Sumatera Barat ini dikenal sebagai sosok aktif dalam mengaspirasikan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Mulai dari kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hingga korupsi proyek Pusat Pelatihan dan Pendidikan Olahraga di Hambalang.Tak lama, Febri beralih profesi menjadi Pengacara. Lalu, mendirikan kantor hukum yang dinamai Visi Integritas, yang dibentuk bersama Donal Fariz.Kemudian, Febri bergabung di firma hukum Visi Law Office milik Arman Hanis, bersama dengan Rasamala Aritonang. Febri merupakan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada.Setelah lulus kuliah, Febri bergabung ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan bekerja selama 9 tahun.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya