Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Sosok Brigadir HH, Anggota Polisi yang Diburu Densus 88

Mengenal Sosok Brigadir HH, Anggota Polisi yang Diburu Densus 88 Densus 88 Kembali Geledah 2 Rumah di Sukoharjo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pada Selasa (28/1), Mabes Polri melalui Kabag Penum Divisi Humas, Kombes Asep Adi Saputra mengungkap, Densus 88 sedang melakukan pengejaran terhadap oknum anggota polisi yang melakukan penyelewengan dan melanggar kode etik kepolisian.

Undang-Undang No. 2 tahun 2002 menjelaskan ada tiga fungsi utama kepolisian, yaitu tugas Pembinaan Masyarakat, Tindak Preventif, dan Tindak Represif. Dalam menjalankan fungsinya ini, polisi harus memiliki kode etik yang sudah diatur dalam kelembagaan.

Anggota yang melanggar peraturan kepolisian, akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, polisi yang melakukan tindak kriminal, akan ditangkap dan diadili selaiknya pelaku kriminal lain.

Diburu karena Jual Senjata Api Dinas ke Sipil

Menurut penuturan Asep, oknum polisi tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oknum berinisial HH kedapatan menjual senjata api dinas kepolisian kepada pihak sipil.

88

2018 Liputan6.com

"Sudah dikeluarkan (DPO) dan kita lakukan pencarian kepada yang bersangkutan," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1) kemarin.

Oknum polisi yang berpangkat brigadir ini terbukti melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743. Senjata api tersebut merupakan senjata dinas yang dilarang untuk diperjual-belikan.

Bertugas di Densus 88

Sebelum ditetapkan menjadi DPO, Brigadir HH diketahui bertugas sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Dit Intelijen Densus 88 Antiteror Polri. Jabatan dan tugas HH diperjelas dengan surat DPO yang ditandatangani Kabidpropam Polda Kal-Bar Kombes Rudy Mulyanto. tangkap terduga teroris pelempar molotov

2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Detasemen khusus (Densus) 88 merupakan salah satu unit antiteror di Indonesia yang dirancang sebagai unit yang memiliki kemampuan untuk mengatasi gangguan teroris. Unit ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak, ahli pemukul dan penembak jitu. HH tercatat sebagai anggota Densus 88 yang berperan dalam unit ahli investigasi di Dit Intelejen Densus 88. Karena penyelewengan tugas dan pelanggaran yang dilakukan, statusnya di Densus 88 dipertanyakan.

Melakukan Penggelapan dan Penipuan Mobil

Tidak hanya melanggar kode etik kepolisian dengan menjual senjata api dinas, HH juga diketahui melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik masyarakat sipil. ilustrasi penipuan

shutterstock/ zentilia

Laporan kasus penggelapan dan penipuan mobil ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tertulis tanggal 14 April 2019, dengan nama pelapor Entih Bin Mamat. Kasus penggelapan dan penipuan ini menambah daftar catatan buruk oknum yang kini belum diketahui keberadaannya.

Bolos Lebih dari Sebulan

Sebelum dilaporkannya kasus penggelapan dan penipuan mobil tersebut, HH diketahui sudah desersi atau mangkir dari tugas selama lebih dari sebulan. Desersi brigadir HH sudah terhitung dari Maret 2019 hingga Juli 2019. geledah kantor nur solihin

(Ilustrasi) 2016 merdeka.com/arie sunaryo

Berbulan-bulan absen dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, membuat HH dicap buruk di Densus 88. Ditambah dengan deretan tindak kriminal yang telah dilakukan, Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat DPO.

Prosedur Penetapan DPO

Prosedur penetapan DPO diatur dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No. 3 Tahun 2014, di mana pihak yang berwenang menetapkan DPO adalah kepolisian dan kejaksaan. Sebelum menetapkan oknum bersangkutan sebagai DPO, pihak berwenang harus melalui beberapa prosedur.

Prosedur pertama ialah penilaian oknum Tersangka Tindak Pidana (TTP) harus memiliki alat bukti yang cukup. Setelah itu, pihak berwenang harus sudah melakukan pemanggilan atau berupaya untuk menghubungi oknum, namun keberadaannya tidak diketahui. Dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform, langkah selanjutnya ialah membuat DPO yang ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik. Baru setelahnya, DPO diterbitkan, dan dipublikasikan ke masyarakat.

(mdk/snw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP