Kitas Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas, Ketahui Perbedaannya dengan Visa
Merdeka.com - Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kemajuan zaman yang hingga kini terus terjadi, memungkinkan seluruh penduduk di penjuru dunia dapat pergi dan tinggal di negara lain. Banyak keperluan yang bisa dilakukan penduduk dunia di negara lain yaitu seperti menimba ilmu, berwisata, berbisnis, hingga urusan pemerintahan.
Untuk dapat tinggal sementara di negara tujuan, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus terpenuhi. Berbagai dokumen tersebut tak lain bertujuan untuk memberikan kelengkapan data yang akurat bagi para warga asing saat melakukan kegiatan di negara tujuannya.
Salah satu dokumen tersebut adalah Kitas. Kitas adalah dokumen yang umumnya dimiliki oleh para warga negara asing saat hendak bepergian ke luar negeri. Namun, tak banyak yang tahu mengenai definisi hingga perbedaannya dengan Visa.
Lantas, apa yang disebut dengan kitas tersebut? Simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai definisi hingga perbedaan kitas dengan visa yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Kitas
Dilansir dari laman Soekarnohatta.imigrasi.go.id, Kitas adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Merujuk dari Permenkumham No.27 Tahun 2014, Kitas adalah sebuah dokumen bersifat izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Kitas adalah tanda izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing dengan masa tinggal relatif singkat. Jangka waktu tersebut yakni dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun. Seperti halnya dokumen perizinan lainnya, Kitas juga dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di suatu negara tertentu.

©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Batas melakukan perpanjangan kartu kitas adalah paling lama tiga puluh hari dengan ketentuan izin tinggal yang tidak melebihi jangka waktu selama 180 hari. Untuk masa berlakunya, Kitas diberikan untuk jangka waktu selama 2 tahun.
Kitas berbeda dengan visa. Kitas adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal secara terbatas, sementara itu visa adalah izin untuk memasuki dan keluar dari negara asing. Kelebihan dari Kitas adalah pemegangnya tidak perlu memperpanjang Visa setiap bulan.
Pihak Pemegang Kitas
Tak semua warga dapat memperoleh Kitas yang dikeluarkan oleh negara bersangkutan. Beberapa pihak pemegang kitas adalah sebagai berikut,
Jenis Kitas

©shutterstock.com/Rob Wilson
Terdapat tiga jenis Kitas yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia yakni Kitas izin kerja, Kitas visa pensiun, dan Kitas visa pernikahan. Berikut penjelasannya,
Kitas Izin KerjaJenis yang pertama ini harus mendapatkan persetujuan dan izin dari perusahaan dengan lisensi dari Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan hal ini, pihak yang bersangkutan harus mengajukan izin kerja.
Kitas Visa PernikahanJenis Kitas yang kedua ini dapat diperoleh bagi warga asing yang menikah dengan sah dengan WNI. Syarat utama untuk mendapatkan Kitas adalah dengan menunjukkan sertifikat atau buku nikah resmi dari pasangan suami istri yang bersangkutan.
Kitas Visa PensiunKitas visa pensiun adalah jenis dokumen yang dapat diperoleh WNA dengan usia 55 tahun atau lebih dengan keperluan untuk menghabiskan masa pensiun di wilayah Republik Indonesia. Pemohon dapat mengajukan setelah satu bulan memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa turis.
Cara Membuat Kitas
Untuk membuat Kitas, pemohon diwajibkan untuk melengkapi dokumen dan beberapa langkah. Berikut cara membuat Kitas yang cukup mudah dan sederhana,
- Memberikan pengajuan permohonan ke Kepala Kantor Imigrasi sesuai wilayah tinggal pemohon Kitas.
- Untuk pengajuan, pemohon dapat melakukan sendiri atau dilakukan oleh penjamin jika ada.
- Melengkapi persyaratan dokumen berupa surat penjaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, pas foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, surat domisili dari daerah asal, dan paspor asli serta salinannya.
- Permohonan Kitas dapat dibuat paling lama 30 hari usai masuk.
- Setelah persyaratan permohonan lengkap, maka Kepala Kantor Imigrasi akan mengeluarkan Kitas dan dapat diambil paling lama dalam jangka wkatu 4 hari kerja.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya