Ketahui Prioritas Vaksin Bagi Ibu Hamil, Saran dari Kemenkes
Merdeka.com - Vaksinasi kini bisa diberikan kepada seluruh elemen masyarakat. Mulai dari anak-anak, ibu hamil hingga lansia. Namun, terdapat aturan masing-masing yang harus dipenuhi sebelum melakukan vaksin.
Salah satunya bagi ibu hamil. Lantas bagaimana prioritas vaksin bagi ibu hamil? Bagaimana saran dari Kementerian Kesehatan RI? Melansir dari akun Instagram kemenkes_ri, simak ulasan informasinya berikut ini.
Aturan Sebelum Menerima VaksinIbu hamil kini sudah diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19. Namun terdapat beberapa aturan atau prosedur yang harus dipenuhi. Dosis pertama bisa diberikan pada saat trimester kedua kehamilan. Sementara untuk dosis kedua bisa diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil masuk pada kriteria khusus. Sehingga proses screening kesehatan pun dilakukan lebih ketat dibanding dengan sasaran lainnya. Selain itu, ibu hamil masuk kelompok prioritas penerima vaksin karena sangat berisiko jika tertular Covid-19.
Penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum vaksin. Konsultasi dengan dokter kandungan yang menangani kehamilan sangatlah penting. Sebab, dokter bisa melihat status kesehatan ibu hamil apakah sudah bisa menerima vaksin atau perlu ditunda. (mdk/tan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya