Ini Solusinya Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya
Merdeka.com - Membayar pajak kendaraan bermotor memang merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemiliknya. Hal itu tak terkecuali bagi seseorang yang membeli motor bekas.
Pada umumnya, untuk membayar pajak tahunan motor bekas yang sudah dibeli kita harus membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Namun nyatanya ini bisa disiasati sehingga tak diperlukan KTP pemilik sebelumnya.
Penasaran bagaimana solusinya? Simak lanjutan ulasan berikut ini.
Kendaraan Bekas dan Atas Nama Pemilik Lama Jadi Kendala
Banyak sekali masyarakat yang lebih memilih untuk membeli motor bekas. Hal ini biasanya dikarenakan uang yang belum mencukupi atau bahkan memang sudah menjadi hobi.
Namun bagi seseorang yang memutuskan untuk membeli kendaraan bekas terdapat beberapa kendala untuk membayar pajak. Salah satunya apabila kendaraan bekas yang dibeli masih atas nama pemilik yang lama.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Di mana kendalanya itu masih atas nama pemilik lama. Ada banyak kejadian setelah membeli kendaraan bekas itu kesulitan untuk mendapatkan KTP asli pemilik lama itu, ketika hendak membayar pajak," ungkap Benny Fremmy Surbakti SH dalam video unggahan saluran Youtube Elang Maut.
Solusi Terbaik dengan Biaya Tak Mahal
Diungkapkan oleh Benny jika solusi terbaik yang dapat dilakukan adalah segera membalik nama. Biaya yang dikeluarkan pun tidak akan mahal.
Dengan catatan apabila kita mau mengurus semuanya sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Karena ketika Anda memutuskan untuk dibantu oleh calo maka akan dikenai biaya tambahan.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Segera balik namakan rekan-rekan. Tapi sulit bang biaya mahal, tidak tidak sulit, biayanya pun juga enggak mahal tapi kalau kita mau jalan sendiri jangan melalui calo," paparnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Kendaraan Motor
Untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor tentu ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Benny dalam video unggahan saluran Youtube Elang Maut.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Syarat balik nama BPKB asli, STNK asli, kwitansi pembelian dan KTP asli pemilik baru. Sudah itu saja, bawa ke Samsat," jelas Benny.
"Kalau enggak salah biaya tergantung pemerintah daerah masing-masing. Kalau di DKI kalau enggak salah 1 persen dari harga kendaraan," timpal dia.
Video Lengkap
Solusi Cara bayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya ini bisa disaksikan dalam sebuah video di saluran Youtube Elang Maut.
Berikut adalah video selengkapnya.
(mdk/bil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaBekerja sepenuh hati membuat pekerjaan terasa lebih ringan dan mendapat buah baik.
Baca Selengkapnya