FPI Dibubarkan, Kabaharkam Polri Ungkap Syarat Harus Dipatuhi Ormas
Merdeka.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Sebab, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi masyarakat dalam berorganisasi. Menurutnya, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
Syarat Harus Dipatuhi Organisasi

©2020 Merdeka.com
Agus menyatakan kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, harus menaati aturan yang berlaku. Dia mengungkap syarat yang harus ditaati dalam berorganisasi.
"Silakan-silakan saja (berorganisasi), sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja," katanya, Kamis (31/1).
"Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.
Aparat Keamanan Punya Tanggung Jawab Antisipatif

©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Dia juga menyatakan, semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab melakukan langkah antisipatif atas keamanan masyarakat dan negara. Hal ini terkait jika kemudian hari muncul organisasi yang dinilai membahayakan.
"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.
Kasus Hukum Anggota FPI

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
Komjen Agus Andrianto mencatat sejumlah kasus pelanggaran hukum yang diduga melibatkan anggota FPI. Menurutnya sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.
"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya