Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Fakta Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bukan Tersangka Kasus Brigadir J

4 Fakta Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bukan Tersangka Kasus Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membawa eks Kepala Divisi Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Sambo dibawa setelah melakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.

Usai diamankan, Sambo diketahui ditempatkan di patsus (tempat khusus) di Mako Brimob. Berikut sederet fakta-faktanya:

Alasan Dibawa ke Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya disebutkan telah menjalani pemeriksaan bersama 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat Khusus (Irsus) kemudian menetapkan Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

Karena hal itu, Irjen Sambo pun kemudian dibawa ke Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memilih Mako Brimob sebagai lokasi penahanan Sambo demi independensi.

"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," kata Dedi.

Ditempatkan di Tempat Khusus

irjen pol ferdy sambo usai diperiksa 7 jam

©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Setelah dijemput di gedung Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo kemudian dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Dedi mengatakan, Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu, (6/8) sore. Selain itu, Dedi menegaskan status Ferdy Sambo masih saksi."Malam ini kita tempatkan khusus di Mako Brimob Polri," jelas Dedi. Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan dari  Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Masih Berstatus Saksi

Meski sudah diamankan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo belum jadi tersangka. Divisi Humas Polri menyatakan, Sambo baru diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan."Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka)," kata Dedi.

irjen pol ferdy sambo usai diperiksa 7 jam

©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Dedy menambahkan, jika apa yang terjadi dengan Irjen Ferdy Sambo masih soal pelanggaran kode etik. Belum terkait dengan pelanggaran pidana.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan timsus pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir j di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedy.

Saat ini pihak Polri disebut tengah fokus pada kerja Timsus untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.

Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).Dari kesaksian 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus kemudian menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP

irjen pol ferdy sambo usai diperiksa 7 jam

©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Usai dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, pihak kepolisian pun kemudian disebut akan melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. "Kami minta rekan-rekan bersabar, bisa membedakan, kalau inspektorat khusus menangani pelanggaran masalah etik. Timsus proses pembuktian secara ilmiah," kata Dedy.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP