Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Emosi Divonis 4 Tahun Bui, Ini Video Irjen Napoleon Goyang Tiktok di Ruang Sidang

Emosi Divonis 4 Tahun Bui, Ini Video Irjen Napoleon Goyang Tiktok di Ruang Sidang Irjen Napoleon Goyang Tiktok. Instagram @jayalah.negriku ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonapartedijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Napoleon telah terbukti menerima suap, terkait penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kemarin ia sempat menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulia dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini [...] Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon usai pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menariknya, usai selesai sidang beredar video Napoleon terlihat goyang TikTok sebelum digandeng keluar. Video itu lantas menjadi viral dan menuai gelak tawa dari netizen.

Napoleon Terbukti Bersalah

Persidangan menyatakan bahwa Napoleon terbukti bersalah. Napoleon bersalah telah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

irjen napoleon bonaparte divonis empat tahun penjara

©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan.

"Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.

Lempar Batu Sembunyi Tangan

Vonis tersebut didasarkan atas pertimbangan yang memberatkan. Karena terdakwa Napoleon tak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.

Napoleon Dinilai Sopan Selama Sidang

irjen napoleon goyang tiktok

Instagram @jayalah.negriku ©2021 Merdeka.com

Sementara yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan dan tertib selama persidangan. Selain itu, ia belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi di Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga.

Meski Napoleon sempat mengaku kecewa dengan keputusan sidang, ia tetap dinilai telah sopan. Perihal goyang TikTok, pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang mengatakan bahwa itu ekspresi.

"Goyang TikTok adalah ekspresi saja dari beliau dalam bentuk sopan dan beradab," ujar Santrawan.

Langsung Goyang TikTok

irjen napoleon goyang tiktok

Instagram @jayalah.negriku ©2021 Merdeka.com

Usai pembacaan sidang, Napoleon menyapa para wartawan yang mengabadikan foto. Ia juga bersalaman dengan tim pengacara. Tiba-tiba ia mengepalkan tangan sembari menggoyangkan pinggul dua kali, khas gerakan yang tengah viral di TikTok. Sontak saja, gelak tawa memecah suasana di ruang sidang tersebut.

"Apa perlu saya bergoyang TikTok?," ucap Napoleon sembari tertawa. Ia didampingi oleh pria berseragam di samping yang menggiring keluar.

Video

Berikut video Irjen Napoleon usai menerima vonis kasus suap, terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Mendadak goyang TikTok langsung mencuri perhatian.

(mdk/kur)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP