Cara Perpanjang SIM Online, Mudah Langsung Diantar ke Rumah
Merdeka.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM adalah lisensi yang menandakan apakah seseorang sudah diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya atau belum.
Namun, SIM di Indonesia belum berlaku seumur hidup. Orang yang memiliki SIM perlu memperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Berita baiknya, Polri saat ini sudah membuka kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online dan tidak perlu datang ke Satpas.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang cara perpanjang SIM online yang mudah dan langsung diantar ke rumah. Simak ulasannya sebagai berikut.
Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, sekarang Anda sudah tidak perlu repot-repot lagi datang ke Satpas dan mengantre untuk mendapatkan SIM. SIM sekarang sudah bisa diakses dan diperpanjang secara online dan bahkan Anda hanya perlu menunggunya di rumah.
Melansir dari laman digitalkorlantas.id, berikut ini adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Setelah aplikasi terunduh, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP yang sudah dikirim.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Selanjutnya Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan terlebih dahulu dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Silakan buka website tersebut di peramban hp Anda.
Cara Perpanjang SIM Online melalui Aplikasi SINAR II

©2019 Merdeka.com
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih SATPAS penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS sebab dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
14. Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Cara Perpanjang SIM Online via Website
Jika Anda memiliki kendala dalam mengunduh aplikasi, maka perpanjangan SIM online juga bisa dilakukan melalui website resmi Korlantas Polri. Sayangnya, cara ini masih memerlukan Anda untuk datang ke Satpas Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ kemudian pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2. Isi seluruh kolom yang perlu diisi pada formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Masukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol kirim. Pada langkah ini, Anda sudah selesai registrasi dan bukti registrasi akan dikirim di email.
4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM pengajuan perpanjang SIM. kemudian pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif yang ditentukan.
5. Datanglah ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih ketika registrasi online. Kemudian bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
7. Jika sudah dipanggil, maka SIM baru Anda telah selesai dibuat.
Berapakah Biaya Perpanjangan SIM?

Otosia.com
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas (jika Anda memilih opsi kirim melalui Pos Indonesia).
Sedangkan untuk biaya tes psikologi biasanya dihargai sebesar Rp37.500 dan untuk tes RIKKES jasmani besarannya mengikuti kebijakan tiap klinik tempat Anda tes.
(mdk/mff)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya