Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Heboh Rektor UI, Muncul Lagi Video Lama Jokowi Larang Rangkap Jabatan

Buntut Heboh Rektor UI, Muncul Lagi Video Lama Jokowi Larang Rangkap Jabatan Video Lama Jokowi Larang Rangkap Jabatan. YouTube Antara TV Indonesia ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Statuta ini mengubah aturan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro. Kini, Ari bisa merangkap sebagai komisaris. Sebab, yang dilarang dalam aturan baru adalah sebagai direksi.

Aturan baru ini rupanya berbuntut panjang. Video lama Jokowi saat melarang rangkap jabatan kembali muncul dan viral di media sosial. Video tersebut juga digabungkan dengan keputusan sang presiden soal Rektor UI.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (22/7), simak ulasan informasinya berikut ini.

Aturan Baru Presiden

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.

Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39.

jokowi tinjau kesiapan rusun pasar rumut sebagai tempat isolasi

©Istimewa

Berikut petikan Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:

Pasal 39Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; ataud. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/ataue. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diterima merdeka.com, Selasa (20/7).

Rangkap Jabatan Ari Kuncoro

Nama Ari Kuncoro pun menjadi perbincangan masyarakat luas. Rektor UI itu diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI).Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal ini menyedihkan. Menurutnya, keputusan itu membuat institusi kampus harus tunduk oleh kepentingan pribadi."Ini menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (20/7).

rektor ui terpilih ari kuncoro

©2019 Merdeka.com

Mardani menentang rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia. Dia menilai, seharusnya Ari fokus mengurus salah satu jabatannya. Menjadi rektor harus komitmen untuk membesarkan Universitas Indonesia. Mengurus BUMN pun harus memiliki waktu sepenuhnya."Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar Mardani.Menurutnya, aturan baru Statuta UI merupakan bentuk transaksi kekuasaan sehingga harus dikecam dan digugat. "PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," pungkas anggota DPR RI ini.

Video Lama Presiden Jokowi

Melihat aturan tersebut, masyarakat pun kembali mengingat pernyataan lama Jokowi saat hendak mengumumkan nama-nama menteri pada tahun 2014 lalu. Video pernyataan Jokowi pun juga muncul dan menjadi viral di media sosial.Dalam video tersebut, jelas dikatakan tidak boleh ada rangkap jabatan. Itu juga merupakan hak prerogatif presiden untuk mengeluarkan aturan tersebut.  video lama jokowi larang rangkap jabatan

YouTube Antara TV Indonesia ©2021 Merdeka.com

"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar kok," kata Presiden Jokowi kepada awak media pada Oktober 2014 lalu. "Itu hak prerogatif presiden, jelas to," tegasnya.

Sindiran Keras Netizen

Masyarakat tak tinggal diam melihat aturan baru Presiden Jokowi tak berbeda. Beragam komentar pun membanjiri kebijakan baru tersebut. "Rektor UI pengin masuk timnas U-23, batasan umur diubah," tulis akun Twitter Dr.Gunawan."Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan 😂," tulis akun Twitter Ridwan Hanif.buntut heboh rektor ui rangkap jabatan

Instagram undercover.id ©2021 Merdeka.com

"Pohon kelapa milik Rektor UI. Marka jalan yang ngalah, geser!," tulis akun Twitter BossTemlen."Rektor UI ketemu nun mati. Salah baca tajwidnya, nun mati hidup lagi!," tulis akun Twitter Ainun Najib."Rektor UI ke Indomart bersama cucu. Baru parkir mobil, harga KinderJoy langsung turun," tulis akun Twitter NephiLaxmus.

Video Lama Presiden Larang Rangkap Jabatan

Berikut video lama Presiden Joko Widodo larang rangkap jabatan.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP