Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Raffi Ahmad 'Party' Usai Divaksinasi, Polisi Sampai Turun Tangan

Buntut Raffi Ahmad 'Party' Usai Divaksinasi, Polisi Sampai Turun Tangan Dapat Teguran Usai Divaksinasi, Ini Klarifikasi dan Permohonan Maaf Raffi Ahmad. Instagram/raffinagita1717 ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Raffi Ahmad lagi-lagi menjadi sorotan masyarakat di Indonesia. Kali ini suami Nagita Slavina itu menjadi perbincangan hangat terkait sikapnya yang melanggar protokol kesehatan setelah diberikan vaksin.

Beberapa waktu yang lalu setelah divaksin, Raffi memang terlihat menghadiri pesta temannya tanpa menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut nyatanya membuat masyarakat berbagai lapis kalangan termasuk rekan artis banyak kecewa dan menegur Raffi Ahmad.

Bahkan ia juga mendapatkan teguran dari anak buah Jokowi dan saat ini pihak kepolisian hingga turun tangan. Berikut ulasan selengkapnya.

Ditegur Anak Buah Jokowi

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa dirinya sudah menegur Raffi Ahmad atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan setelah mendapat vaksin golongan pertama. Heru mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Raffi serta mengingatkan agar tetap menaati protokol kesehatan meski sudah menjalani vaksinasi covid-19.

raffi ahmad divaksin

©2021 Merdeka.com/Instagram RaffiNagita1717

"Sudah dinasihati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar menaati prokes," kata Heru dilansir dari Antara.

Raffi Minta Maaf soal Keluyuran Setelah Divaksin

Hal tersebut juga membuat Raffi akhirnya buka suara dan meminta maaf atas kehebohan dirinya di media sosial yang sedang berkumpul bersama-sama dengan teman-temannya meski baru disuntik vaksin covid-19. Dalam foto yang beredar, Raffi Ahmad terlihat tak menggunakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak satu sama lain.

dapat teguran usai divaksinasi ini klarifikasi dan permohonan maaf raffi ahmad

Instagram/raffinagita1717 ©2021 Merdeka.com

"Permohonan Maaf Dan Klarifikasi Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman2 tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi. Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," kata Raffi.

Polisi akan Panggil Pemilik Rumah Tempat Raffi Diduga Langgar Prokes

Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Supriyanto menyatakan bahwa dirinya akan memanggil penanggung jawab acara yang terselenggara di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan melibatkan Raffi Ahmad dan koleganya tersebut. Pihaknya sudah mengecek lokasi untuk menindaklanjuti dugaan kerumunan yang tak mengindahkan protokol kesehatan covid-19.

"Hari ini saya lagi rapat dulu. Iya kita mau tegur nanti kita akan panggil. Iya, iya begitu kita mau panggil nanti," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Polisi Sebut Kerumunan Acara Dihadiri Raffi Tidak Sampai 30 Orang

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres Mampang Prapatan Sujarwo mengkonfirmasi dugaan pelanggaran prokes terjadi di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga milik orang tua pesohor Sean Gelael.

raffi ahmad dikecam

©2021 Merdeka.com/Instagram/Twitter @kopiganja

"Pasti kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang kami cek di berita itu sekitar jam 11.30 Wib tadi di beberapa media," ujar Sujarwo di Jakarta, Kamis (14/1).

Menurutnya, tamu yang datang dalam acara tersebut tidak mencapai 30 orang. Selain itu, mobil para tamu terparkir di dalam rumah dan memang tidak ada terlihat jajaran mobil di luaran.

Terancam Pidana 1 Tahun

Hingga kini, polisi terus melakukan penyelidikan terkait pesta yang tengah dihadiri oleh Raffi Ahmad dan koleganya tersebut. Apabila bena bahwa Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan yang ada, ia akan terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

(mdk/bil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP