Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen TNI Junior Mati-matian Bela Warga Ari Tahiru, Polisi Punya Catatan Hitam

Brigjen TNI Junior Mati-matian Bela Warga Ari Tahiru, Polisi Punya Catatan Hitam Brigjen TNI Junior. Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar tak hentinya memperjuangkan hak seorang warga Tingkulu, Wanea, Manado.

Perkara sengketa tanah melibatkan Ari Tahiru (67) dengan PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado). Bagi Junior, Ari merupakan korban karena tanahnya dirampas koorporasi besar.

Ari sempat mendekam di sel tahanan Polresta Manado. Ari dinyatakan berstatus tersangka. Pada 18 Agustus ditahan oleh polisi lalu ditangguhkan pada 21 September.

Meski begitu, pihak kepolisian memegang bukti catatan hitam atas Ari Tahiru. Terdapat empat laporan dialamatkan ke Ari.

Simak ulasan selengkapnya berikut ini, Minggu (26/9).

Brigjen TNI Junior Kirim Surat ke Kapolri

Brigjen Junior menulis surat terbuka untuk Kapolri. Sebagai wujud protesnya yang menerima kabar, bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Tingkulu dipanggil untuk diperiksa ke kantor Polresta Manado.

Panggilan itu bermula dari pembelaannya terhadap warga miskin. Yang memiliki konflik lahan dengan PT Ciputra International.

Tak seharusnya Babinsa yang membela rakyat kecil, justru berujung dengan didatangi anggota Brimob bersenjata.

brigjen tni junior

Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2021 Merdeka.com

"Ari Tahiru ini. Tentara rakyat itu peduli lingkungannya, atasi masalahnya," bela Junior.

Dalam suratnya, Junior menjelaskan keadaan Ari. Sekaligus memohon perhatian dari Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

brigjen tni junior

Video call dengan Brigjen TNI Junior, Kanal YouTube MerdekaDotCom ©2021 Merdeka.com

"Kan saya konsisten. Konsisten dengan tulisan surat tangan saya, tolong menjadi perhatian. Ari Tahiru itu orang miskin, buta huruf, ditangkap, ditahan. Artinya ya tolong dilepaskan, harus dimengerti," kata Junior, Sabtu (26/9)

"Karena dia (Ari Tahiru) sendiri, salahnya saya apa, ini tanah saya. Bahkan dari PT Ciputra Internasional itu menaruh pagar," imbuhnya.

Catatan dari Kepolisian

polisi dan tni beri keterangan soal sengketa lahan

Polisi dan TNI Beri Keterangan Soal Sengketa Lahan, Dokumen Polisi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus Ari Tahiru tersebut didasari empat laporan.

"Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," kata Jules dalam konferensi pers di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (21/9).

Laporan pertama diterima polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado). Tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Laporan kedua diterima polisi tanggal 22 April 2021, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT. Ciputra Internasional.

Laporan ketiga pengaduan Nomor 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Laporan terakhir diterima polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

Ari Tahiru Disebut Tidak Buta Huruf

Jules Abraham melanjutkan pada tanggal 18 Agustus 2021, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel membawa tersangka Ari Tahiru.

"Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya," ungkapnya.

Bahkan Jules menepis kabar yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf. "Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," terangnya.

Polisi Cek ke BPN Kota Manado

Kemudian laporan polisi tanggal 15 April 2021, perkara telah ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut. Polisi pun telah melakukan gelar perkara awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Ketika peninjauan lokasi. Dihadiri dari pihak pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional, Hukum Tua Desa Winangun Atas serta Hukum Tua Desa Pineleng I. Dari hasil pengecekan pelapor dan terlapor, menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

"Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," jelas Jules.

Brigjen Junior Diperiksa Puspomad

Setelah suratnya viral, Brigjen Junior Tumilaar mendapat panggilan dari Puspomad untuk menjalani pemeriksaan. Junior mengaku sudah meminta izin ke Panglima TNI untuk datang ke Jakarta.

Kasus pemanggilan Babinsa oleh polisi kini sudah selesai. Dandim Manado sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Manado. Polisi yang melayangkan panggilan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam.

(mdk/kur)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP