Aturan Lengkap Masuk ke Indonesia dari Luar Negeri, Ketahui Syarat Karantina
Merdeka.com - Demi menghindari masuknya varian baru Covid-19, pemerintah harus memperketat aturan masuk dari luar negeri ke Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan siapa saja yang masuk ke Tanah Air untuk menjalani karantina.
Pemerintah secara resmi memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari dari sebelumnya 8 hari.
Perubahan lamanya waktu karantina ini berdasarkan aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19 yang diperbarui pemerintah.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 sendiri, terdapat beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing baik WNI maupun WNA, seperti:
1. Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Bagi siapa saja yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, yang sudah disuntikkan minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan, jika belum menerima vaksin maka hal yang harus dilakukan adalah:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR-nya negatif.
Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) juga akan langsung divaksinasi setibanya di tempat karantina. Dengan syarat berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Aturan ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
2. Hasil Tes PCR yang Negatif
Bagi orang yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Karantina Selama 5 Hari
Setelah lolos melakukan screening di bandara, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 5 hari.
4. Jalani Karantina di Tempat yang Direkomendasikan Satgas
Tempat karantina yang digunakan juga harus sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
5. Lakukan Tes PCR Ulang
Selain karantina, mereka juga wajib melakukan tes PCR ulang. WNI dan WNA wajib melakukan tes PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit rujukan. Jangan lupa untuk memakai laman atau aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan selama melakukan aktivitas di Indonesia.
6. Untuk Pelaku Perjalanan Wisata
Bagi para pelaku perjalanan wisata harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS.
Selain itu, menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Untuk WNA dengan tujuan perjalanan wisata bisa memasuki Indonesia melalui bandara internasional Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Riau. Seperti yang kita ketahui, Pemerintah saat ini mulai membuka pintu untuk kedatangan wisatawan dari 19 negara yang akan berlibur ke Pulau Dewata Bali.
Warga dari 19 negara itu dinyatakan sudah bisa masuk ke Indonesia karena memiliki angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah. Izin masuk ini juga dibuka untuk mendorong pemulihan ekonomi Nasional. Seperti diketahui, selama pandemi ini sektor pariwisata sangat lah terdampak.
Adapun warga negara asing yang bisa masuk ke Indonesia adalah mereka yang berasal dari Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Prancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia.
Dilansir dari laman Liputan6 ada beberapa syarat bagi WNA yang akan berlibur di Indonesia, di antaranya:
Keputusan ini berlaku sejak 15 Oktober 2021, namun dapat ada perbaikan sewaktu-waktu bila ada kekeliruan. (mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya