Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Itu Hiwalah? Ketahui Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

Apa Itu Hiwalah? Ketahui Pengertian dan Hukumnya dalam Islam Ilustrasi utang. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Apa itu Hiwalah? Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Istilah hiwalah berasal dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Secara sederhana, hiwalah dapat diartikan sebagai transaksi syariah berbentuk pemindahan utang.

Hiwalah merupakan proses pengalihan utang atau piutang dari pihak kreditur kepada pihak penanggung pelunasan utang. Atau berpindah dari muhil sebagai peminjam pertama kepada pihak muhal’alaih sebagai peminjam kedua.

Namun, diriwayatkan dalam hadist Al-Daruquthny, Rasulullah SAW pernah melarang jual beli utang dengan utang. Lalu, jika begitu bagaimana hukum hiwalah dalam Islam? Simak ulasannya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Senin (27/6/2022):

Pengertian dan Contoh Hiwalah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa hiwalah adalah pemindahan tanggung jawab soal utang piutang. Sebagai contoh, Anda memiliki utang sebesar Rp100 ribu kepada teman Anda bernama Khakim. Kemudian, Khakim juga memiliki utang kepada rekannya bernama Fadholi sebesar Rp100 ribu.

Karena besaran piutangnya sama, Khakim kemudian berinisiatif mengalihkan piutang Anda ke Fadholi sebab ia memiliki piutang yang sama. Di dalam fiqih, pola pengalihan tanggungan semacam ini adalah masuk pasal Hiwalah.

Melansir dari laman ocbcnisp, disebutkan jika dasar hukum hiwalah berpedoman pada Al-quran dan hadist. Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 282 disebutkan bahwa:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar,"

Kemudian, dasar hukum hiwalah tersebut diikuti oleh ijma ulama yang hukumnya sunnah. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia mengatur akad hiwalah dengan mengeluarkan fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah, Fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.

Rukun Hiwalah

Rukun hiwalah adalah rukun-rukun yang wajib dipenuhi sebelum akad hiwalah terjadi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akad hiwalah tidak dapat dilakukan. Rukun yang dimaksud antara lain:MuhilPertama, rukun hiwalah adalah muhil, yaitu orang yang mempunyai hutang. Dalam hal ini, muhil harus berakal sehat, baligh, dan mempunyai kemampuan melaksanakan akad hiwalah. Selain itu, pemilik hutang atau muhil menjalankannya atas keinginan pribadi tanpa paksaan dari pihak lain.Muhal    Muhal yaitu orang memberikan hutang atau pihak piutang. Sama seperti syarat muhil, pihak muhal harus mencapai usia baligh, berakal sehat dan melaksanakan akad ini secara sukarela tanpa paksaan. Ijab qabul hiwalah yang dikatakan oleh muhal harus berada dalam majelis akad disaksikan pihak terkait, dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan.

Muhalalaih

Rukun hiwalah ketiga yakni muhal'alaih sebagai orang pemilik hutang dan bertanggung jawab melunasi hutang pihak muhil. Pihak ini harus mempunyai akal sehat, baligh, kemampuan finansial, dan memahami pelaksanaan akad, serta pengucapan ijab qabul dalam majelis akad dengan kehadiran peserta terkait.Hutang yang DiakadkanDalam konsep hiwalah, hutang merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan oleh muhil dari muhal, dan dinyatakan akan dilunasi oleh muhal’alaih. Hutang tersebut boleh berupa uang, aset, dan benda-benda berharga lainnya.

Syarat Hiwalah

Selain rukun hiwalah, terdapat syarat hiwalah yang harus dipersiapkan dalam menjalaninya. Adapun syarat hiwalah adalah di bawah ini:

  1. Pihak berhutang atau muhil rela melaksanakan akad ini
  2. Produk hutang harus dibayarkan sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya bentuk hutang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai setara
  3. Pihak muhal’alaih harus bertanggung jawab dalam menanggung hutang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
  4. Pihak muhal atau pemberi hutang harus menyetujui akad hiwalah
  5. Hutang tetap berada dalam jaminan pelunasan

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

Baca Selengkapnya
Huruf Izhar Adalah Salah Satu bacaan Tajwid, Ketahui Hukumnya
Huruf Izhar Adalah Salah Satu bacaan Tajwid, Ketahui Hukumnya

Penjelasan mengenai huruf Izhar yang merupakan salah satu bacaan tajwid.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
27 Doa Harian yang Wajib Dihafalkan, Amalkan Secara Rutin
27 Doa Harian yang Wajib Dihafalkan, Amalkan Secara Rutin

Dalam Islam, terdapat beberapa doa harian yang dianjurkan untuk dihafalkan dan diamalkan. Doa ini memiliki makna mendalam dan memperkuat hubungan kepada Allah.

Baca Selengkapnya
Apakah Makan Membatalkan Wudhu, Pahami Hukumnya dalam Islam
Apakah Makan Membatalkan Wudhu, Pahami Hukumnya dalam Islam

Penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan

Membaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.

Baca Selengkapnya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.

Baca Selengkapnya
Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu
Pengertian Ikhlas dan Tingkatannya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Ikhlas adalah hal yang perlu diterapkan dalam kehidupan muslim sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya