Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Pemerintah Mesti Hentikan Penjualan Kartu Perdana Operator asal Arab

YLKI: Pemerintah Mesti Hentikan Penjualan Kartu Perdana Operator asal Arab Calon jamaah haji Embarkasi Solo di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo.. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain. Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanannya kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi di Tanah Air.

Dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, dan unlimited terima telepon tanpa batas.Namun kenyataannya setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, pengguna tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.

Alih-alih ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.

Mengenai hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati menurut regulator (BRTI), penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, praktik ini berpotensi merugikan konsumen bahkan negara.

Mengingat, jika ada gangguan pelayanan, para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, atau kendala teknis lainnya.

Menurut Tulus, selain penjualan tersebut merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi ini berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang. Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.

“Karena itu, saya mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” ujar Tulus di Jakarta, kemarin.

Tuntut pemerintah

Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, berpendapat konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakai kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.

“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, tapi mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.

Menurutnya, menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melakukan penjualan kartu perdana di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Ketika jamaah haji atau umroh yang membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor dan penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.

Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia, termasuk di Mekkah dan di Madinah. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia. Jamaah haji atau umoroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal.

YLKI prihatin terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara mana pun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh 880 ribu setiap tahun, seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani menerapkan azas resiprokal,” tegas dia.

Karena terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, seharusnya regulator di Indonesia, seperti BRTI, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.

“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” terang Sularsi.

Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.

(mdk/sya)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Punya Ratusan Mobil Mewah, Ini Pekerjaan Sultan Ibrahim Iskandar Sebelum Dinobatkan Jadi Raja Malaysia

Punya Ratusan Mobil Mewah, Ini Pekerjaan Sultan Ibrahim Iskandar Sebelum Dinobatkan Jadi Raja Malaysia

Bloomberg pernah menulis bahwa Sultan Ibrahim juga memiliki seperempat saham U Mobile, sebuah provider terbesar di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya